BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com,—Polda Kalimantan Timur mencatat kasus pelanggaran personil pada tahun 2015 meningkat sebanyak 39,7 persen jika dibandingkan pada tahun lalu.
Kepolda Kaltim Irjen Pol Syafaruddin mengatakan secara keseluruhan pelanggaran yang dilakukan personil menjadi 113 orang atau 39,7 persen dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 284 personil.
“ Tahun ini jumlah personil yang terlibat dalam pelanggaran berjumlah 397 personil,” katanya dalam rilis akhir tahun kemarin siang (29/12).
Dari jumlah itu, bentuk pelanggaran terbanyak pada pelanggan disipilin yakni 316 orang. Sedangkan b bentuk pelanggaran kode etik sebanyak 35 persenil, pelanggan pidana sebanyak 46 orang.
“ Kalau tahu lalu bentuk pelangaran kode etik sebanyak 20 orang dan tahun 2015 ini sebanyak 35 orang, untuk pidan 22 orang tahun lalu dan tahun 2015 sebanyak 46 orang sedangkan pelanggaran disipilin tahun lalu 242 sedangkan tahun ini 316 orang,” katanya tanp merinci lebih jauh.
Diungkapnya pelanggaran kode jika dilihat pada prosentase naik 75 persen, dan pelanggan pidan naik 109 persen serta pelanggaran disiplin naik 39 persen.
Dilihat pada satuan wilayah atau satuan kerja, tambah Kapolda Syafaruddin, Polres Samarinda menempati posisi tertinggi pelanggaran disusul Balikpapan dan Kukar.Dari data di Polres Malinau 9 kasus Samarinda terdapat 5 kasus, Polres Balikpapan, bontang, Kubar masing-masing 4 kasus dan Kukar 2 kasus. “ tertinggi pelanggaran ada diwilayah samarinda, balikpapan dan Kukar,” tutupnya. (Andi A)