BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Lima orang ditangkap oleh petugas keamanan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain karena terlibat pencurian pohon dilindungi jenis kayu gaharu pada Minggu (28/2) siang.
Kelima pelaku yakni Yatiman (58), Siriyan (35), Husnan (55), M Asari (30) dan Sudirmin (47) semua warga Kabupaten Tanah Bumbu Kaimantan Selatan.
Pengungkapan tersebut bermula sekira pukul 13.30 wita ketika petugas keamanan dari Badan Pengawas HLSW melakukan patroli. Tepat di blok inti HLSW petugas menemukan sebuah pondok dan mendapati ke lima pelaku.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 plastik serta 1 karung berisi kayu gaharu.
Para pelaku juga mengakui telah melakukan penebangan kayu yang diindung dengan nama ilmiah Aquilaria sp. Petugas keamanan HLSW kemudian berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara.
Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami juga amankan BB 4 bilah parang dan 5 buah kapak yang diduga digunakan untuk menebang kayu gaharu,” ujar Hadi.
Saat ini kelima tersangka diamankan di sel Mako Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Jumat, 19 April 2024
INI TRENDING
- Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu 2024 Resmi Ditutup, Jumlah Santunan Alami Penurunan
- Penyebab Kematian Remaja DA Masih Jadi Misteri, Peradi Soroti Kinerja Kepolisian
- Perkuat Safety Leadership Program 4.0, PT KPB Selenggarakan A Day With Family
- Total Penumpang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran di Bandara Sepinggan Capai 283.054 Orang
- Sebanyak 108 Atlet dan 15 Pelatih Balikpapan Tampil di PON
- Penertiban PKL Pasar Pandan Sari Bakal Tertunda
- Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ektasi Libatkan Karyawan Lion Air, Begini Kronologisnya
- Jadwal Kapal PT Dharma Lautan Utama dari Pelabuhan Semayang 20-30 April 2024