Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

Abdulloh : Bantuan Keuangan Tak Merubah KUA-PPAS

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh megugkapkan,
besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kaltim tidak ditentukan oleh daerah penerima.

“Jadi begini loh, besaran DAK dan Bankeu itu bukan Balikpapan yang menentukan. Tapi yang menentukan adalah yang memberikan dan kami belum tahu besarannya meski sudah ada pembahasan APBD 2019,” ujar Abdulloh.

Menurutnya, bantuan keuangan tersebut juga tidak mengubah Kebijakan Umum Angggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) yang telah disepakati. Sehingga tidak merubah jumlah dari KUA – PPAS yang telah disahkan.

“Jadi setelah diterima daerah maka Bankeu, DAK dan bantuan keuangan untuk keluarahan langsung masuk ke dalam batang tubuh APBD 2019. Jadi jumlah APBD 2019 bertambah, tapi nilai KUA – PPAS tetap,” ujarnya

“Kami juga nggak bisa mengira berapa dana yang didapatkan. Misal nih, saya mau beri uang. Kira-kira kamu tahu nggak berapa jumlahnya yang mau saya berikan,”

APBD Kota Balikpapan 2019 rencananya akan disahkan, Rabu (28/11). Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

Karea jika disahkan melewati 30 November maka seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak akan terima gaji selama 6 bulan. Penyusunan APBD 2019 untuk pertama kalinya berbasis E-Planning dan E-Budgeting

Comments

comments

Baca juga ini :  XL Axiata – PLN Kolaborasi Integrasi Produk dan Gali Potensi Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.