BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Anggota ADEKSI juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle optimis UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati bisa direvisi karena asas keadilan. Yakni senapas dengan DPR, DPRD, TNI/Polri dan ASN bisa mengajukan cuti tidak harus mundur saat mengikuti pilkada.
Hal ini katakan Sabaruddin usai mengikuti audensi dan rapat dengar pendapat perwakilan ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) dan diterima Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, di gedug DPR/MPR , Senin (29/7/2019).
Menurut Sabaruddin, ADEKSI meminta agar aturan terkait kewajiban mundur bagi anggota DPRD dan DPR RI yang ingin maju sebagai calon kepala daerah untuk direvisi.
“Aturan yang tercantum pada UU Nomor 10 tahun 2016 yang sejalan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada itu dinilai tidak adil. Sebab, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur yang menyalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur. Mereka hanya diminta untuk cuti sementara saja, demi rasa keadilan dan majunya demokrasi seharusnya DPRD, DPD juga hanya cuti sementara,” jelasnya.
Lanjutnya dalam waktu dekat ini pilkada serentak pada 2020 akan dimulai terdapat 270 daerah mengelar pilkada. Diantaranya diikuti 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pilkada serentak di seluruh Indonesia. “Semoga dalam kontestasi pilkada 2020 dan 2024 akan muncul figure dan banyak pilihan masyarakat dalam memilih calon yang pro kepada rakyat bukan hanya semata boneka dan kotak kosong,” ujarnya.