Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim Syarifah Rodiah saat bersama rekan kerjanya (foto : Andi)

Di Kaltim Baru Pemkot Balikpapan Miliki Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim Syarifah Rodiah mengungkapkan, di Kaltim baru Pemerintah Kota Balikpapan yang memiliki unit pelayanan pengaduan (UPP) masyarakat.

“Ibu sedang menurunkan tim untuk mencatat ya, kelihatannya mereka baru bergerak, jadi amanat itu belum benar-benar diturunkan. Kalau di Balikpapan sepertinya iya (sudah), kalau Samarinda baru mau,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 seharusnya unit pelayanan pengaduan masyarajat itu sudah dibentuk sejak enam tahun lalu.

“Hanya setelah kita gembar-gembor, baru ribut semua,” terangnya.

Berbeda justru dengan instansi lain diluar pemerintah daerah, justru telah memiliki unit pelayanan pengaduan masyarakat.

“Kalau UPP dari sisi instansi yang vertical, sudah ada. Veritiklal itu misalnya di imgrasi, di kepolisian, perpajakan mereka sudah punya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, kondisi di Kaltim berebda dengan daerah lain di luar Kaltim yang justru langsung datang dari instruksi kepala daerah.

“Kalau daerah lain sudah ada. Untuk wilayah di Sulawesi Tengah itu SKPD nya itu di instruksikan oleh gubernurnya untuk punya UPP, nah itu pendampingannya justru ombudsman itu yang mendampingi,” pungkasnya.

Andi

Comments

comments

Baca juga ini :  Pemerintah Daerah Wajib Miliki Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.