BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Tujuh anggota DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan untuk mengetahui secara langsung program penanganan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
Sampah bagi sebagian besar daerah masih menjadi persoalan yang membebani karena terkait dengan perilaku masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah.
Kunjungan DPRD Kabupaten Kapuas dipiimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan bersama 6 anggota DPRD Kapuas, Plt Dlh, PURP Kabupaten Kapuas serta straf.
Mereka diterima Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Asgem,, Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Balikpapan Septarini Wahyu Widiarsi, di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Selasa pagi (2/7/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan mengatakan pihaknya ingin belajar dalam pengelolaan sampah dan aset kelengkapan pendukung dalam pengelolaan sampah.
Algrin menilai pemerintah kota Balikpapan sudah jauh lebih baik karena mendapatkan pengajuan kebersihan melalui 26 kalu meriah Adipura sedangkan Kabupaten Kapuas baru pertama kali di tahun 2017.
“Pemerintah daerah disini , masyarakat ikut terlibat langsung dalam pola hidup sehat, mengelola sampah sehingga sampai 26 kali Bal meriah Adipura. Mungkin ini pengetahuan dan pengalaman yang bisa diterapkan daerah kam,” katanya.
Kendala lain yang dihadapi Kabupaten Kapuas menurut Algrin belum memiliki perda atau perbup tentang pengelolaan sampah belum lagi pemilihan aset antara Pu dan lingkungan hidup.
“Belum lagi edukasi masyarakat ditempat kami pengelolaan sampah ditempat kami ada di Dinas PU dan Lingkungan hidup. Mindset itu lah yang akan kami rubah,” tandasnya.
Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Balikpapan Septarini memaparkan seputar kebijakan pengamatan lingkungan dan sampah.” Kalau sampah banyak dibuang ke TPA tanpa kita kelola dari sumber maka umur TPA tidak panjang, ” katanya.
“Kita disini sebisa mungkin mengurangi keberadaan TPS. kalau banyak TPS berarti kita gagal kelola sampah di masyarakat, ” lanjutnya.
Saat ini DLH bersama stakeholder terkait memiliki PR yang diberikan pemerintah pusat yakni pengelolaan sampah di lingkungan kumuh.
Dia juga menyebutkan sejak 2018 melalui Perda nomor 1 tentang pengelolaan sampah plastik, masyarakat tidak lagi diperkenankan menggunakan kantong plastik di kawasan wisata dan pendidikan.
” Kita juga mengajak perusahaan harus paham terhadap lingkungan melalui Eco Office,” tambahnya.
Septarini menambahkan persoalan penanganan sampah bukan hanya tugas DLH namun semua pihak termasuk masyarakat dan swasta untuk terlibat bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Tidak mudah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. Sangat susah tapi itu harus terus kita lakukan karena pekerjaan ini bagian dari ibadah kita, ” tukasnya.