BALIKPAPAN, INibalikpapan.com – Salah satu hal yang merugikan pihak petani kepala Sawit mandiri di Kaltim yakni belum adanya perjanjian/kontrak dengan perusahaan kepala sawit.
Karena itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendorong petani mandiri untuk melakukan perjanjian kemitraan inti plasma dengan perusahaan kepala sawit (PKS) yang ada di sekitar kebun lewat wadah koperasi yang dibentuk bersama-sama. Apalagi saat ini harga tandan buah segar (TBS) sedang anjlok.
Kepala KPPU Balikpapan Abdul Hakim Pasaribu meminta pihak perusahaan (PKS) ikut proaktif merangkul petani mandiri yang belum melakukan kerjasama kemitraan. Apalagi ada kewajiban bagi perusahaan untuk menyisikan 20 persen luas HGU untuk petani plasma.
“ Melalui kemitraan inti plasma ini maka apabila harga TBS turun, petani tetap diuntungkan karena ada kepastian penyerapan dan harga TBS oleh PKS. Kami juga meminta PKS berperan aktif merangkul petani mandiri untuk melakukan kemitraan inti plasma, apalagi ada kewajiban PKS menyisihkan 20% luas HGU mereka untuk plasma. Perjanjian Kemitraan Inti Plasma itu harus tertulis berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan,” ungkap Abdul Hakim Pasaribu menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya dan Perizinan Usaha Perkebunan tahun 2018 yang digelar dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, di Balikpapan Rabu(1/8/2018)
Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala KPD KPPU Balikpapan menyampaikan materi Pengawasan Perjanjian Kemitraan kepada seluruh perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Menurutnya hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah Kalimantan Timur, dimana petani mandiri sangat dirugikan karena tidak adanya perjanjian kontrak dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS). Salah satu solusi yang diambil oleh petani mandiri adalah dengan menunda panen TBS sampai dengan membaiknya harga.
Dia mengungkapkan saat ini sudah dibentuk Satgas Pengawas Kemitraan untuk menjalankan fungsi koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan dalam mendorong dan mewujudkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan baik antar Koperasi dan UMKM itu sendiri maupun antara Koperasi dan UMKM dengan Pelaku Usaha Besar. “Tugas Satgas adalah melakukan sosialisasi, advokasi, menghimpun data informasi terkait perjanjian kemitraan dan permasalahannya serta menyusun laporan hasil pengawasan,” tandasnya.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 39 tentang UMKM mengatur sanksi bagi usaha besar yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak 10 miliar serta bagi usaha kecil denda paling banyak 5 miliar.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dimana turut hadir Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Timur.