BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com – Komisi I DPRD Balikpapan menerima beberapa keluhan warga kota atas beredarnya IMTN yang diduga palsu yang dikeluarkan kecamatan.
Untuk itu Komisi I yang dipimpin Faisal Tola akan memanggil lurah dan camat, BPN terkait munculnya pengaduan masyarakat atas IMTN palsu.
Komisi I juga meminta warga Balikpapan agar melakukan pengurusan surat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) tanpa melalui pihak lain atau calo.
“Kami berharap masyarakat lebih teliti dan berhati-hati mengurus IMTN. Selain itu warga diminta agar mengurus sendiri surat IMTN ke kantor kecamatan masing-masing. Dan jangan diwakilkan kepada orang lain,”katanya mengingatkan (12/4/2019).
“Kami akan panggil camat, lurah serta warga yang dirugikan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sehingga tidak banyak warga yang menjadi korban,” sambungnya.
IMTN adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada orang pribadi dalam rangka manfaat tanah Negara yang belum terdaftar atau dilengkapi hak atas tanah atau bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.