BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Jamaluddin (50) warga Jalan Sulawesi RT 48 nomor 26 kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah dan bernama Sultan (42) warga Jalan Borobudur RT 043 nomor 22 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, kini tak lagi bisa berjualan.
Keduanya kini harus merasakan dingin sela tahanan Polsek Balikpapan Utara, setelah diamankan polisi karena berjualan miras. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan
puluhan botol miras berbagai merek.
Jamaluddin mengaku, tak punya pilihan lain selain berjualan miras. Selain usianya yang sudah memasuki senja, berjualan miras juga mendapatkan keuntungan yang lumayan. Sehingga dia nekat berjualan.
“Usia saya sudah tua, Cuma berjualan yang bisa saya lakukan. Jualan ini untungnya lumayan, uangnya juga cepat berputar,” ujarnya.
Sultan bahkan berhenti menjadi sopir angkot dan nekat berjualan miras karena tertarik untungnya yang lumayan. Meskipun dia menyadari berjualan miras, akan sangat beresiko, diamankan polisi.
“Banyak yang beli kalau jualan miras, makanya saya berjualan. Awalnya saya sopir angkot, tapi sudah berhenti dan berjualan sekarang,” ujarnya.
Wakapolsek Balikpapan Utara Kompol Wiyono mengatakan, keduanya tidak memiliki ijin untuk berjualan miras. Selain itu miras juga dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan karena mabuk setelah mengvkonsumsi miras
“Makanya kita berinisitif melakukan razia, supaya untuk mencegah terjadinya criminal, karena mengkonsumsi miras,” ujarnya.
Selain itu kata Wiyono, bagian dari upaya untuk mencegah warga berkumpul dan mengkonsumsi miras. “Kan kita juga lagi berupaya untuk mencegah penularan virus corona, tidak ada orang berkumpul,” ujarnya.
Perbuatan keduanya juga dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.