BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com —DPC PDIP Balikpapan mulai membuka pendaftaran bakal calon wali kota Balikpapan periode 2020- 2024 pada Rabu (04/09/2018).
Hari pertama pendaftaran tampak anggota DPRD Balikpapan Sabaruddin Parecalle menyambangi sekretariat yang berada di Jl. Syariddin Yoes Balikpapan Selatan.
Sabaruddin sendiri merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan.
“Kami datang ke sini karena memang PDIP lagi buka pendaftaran untuk calon wali kota kota Balikpapan. Alhamdulillah fraksi Gerindra bersama temen temen dengan DPC Kota Balikpapan mengambil momen ini untuk mendaftar. Kami sudah mengantar formulir dan insya allah kami akan diskusikan kembali kepada temen temen semuanya,” kata Sabaruddin (4/9/2019).
Sabaruddin mengatakan DPP Gerindra telah memulai silaturahmi lebih dulu dengan dengan DPP PDIP. Sehingga DPC Gerindra Balikpapan mengikuti langkah DPP Gerindra untuk turut melakukan pendekatan politik di daerah.
Menurut Sabaruddin, Balikpapan adalah DPC Gerindra pertama di Kaltim yang melakukan pendekatan politik ke DPC PDIP mengikuti langkah dari pengurus partai di pusat.
“Mungkin sepuluh kabupaten kota di kalimantan timur ini mungkin Balikpapan yang pertama melakukan hal yang sama mengikuti jejak daripada DPP Gerindra. inshaAllah kalau memang di DPP itu ada yang mengatakan ini pertemuan nasi goring, kita ini setting untuk pertemuan nasi kuning ya, inshaAllah,” ujar Sabaruddin.
Sabaruddin mengaku belum ada perbincangan khusus mengenai kader dari partai mana yang diusung menjadi wali kota dan wakil walikota yang mendapat dukungan PDIP. Namun menurutnya PDI Perjuangan cukup terbuka dengan partai politik, meski bukanmerupakan partai koalisi pada pemilihan presiden.
Pembahasan mengenai Undang-undang Pemilu tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (MD3) yang menyatakan incumbent harus mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota, Sabaruddin menyatakan siap. Namun, kata Sabaruddin, undang-undang tersebut masih dalam tahap revisi dan akan masuk dalam pembahasan program legislasi daerah (Prolegda).
“Teman-teman seluruh Indonesia juga ajukan gugatan dan meminta tidak harus mundur. Ini kan proses asas keadlian. Masa misalnya wali kota yang incumbent harus mundur. Namun ketika aparatur partai ditugaskan dan MD3 mengatakan mundur, ya kita harus mundur,” ujarnya mantap.