BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi DPRD Kota Balikpapan merekomendasikan agar Pemerintah Kota tidak mengeluarkan ijin pembangunan perumahan untuk pengembang Bumi Nirwana Balikpapan Utara.
Pasalnya, dari hasil sidak yang dilakukan para wakil rakyat, pengembang tidak melanjutkan pembangunan bozem. Padahal, sesuai ketentuan sebelum membangun perumahan, pengembang wajib membangun bozem
“Di Bumi Nirwana itu permasalahannya laporan warga masalah bozem ,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Nazaruddin.
“Tenyata ketika tinjau ke lapangan bozem nya itu sudah di timbun tanah oleh pengembang. Memang disini tinggal niat baik pengembang untuk membangun itu, ”
Karena itu kemudian Komisi III meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengeluarkan ijin. Karena informasi yang diterima, pengembang berencana akan membangun perumahan lagi di sekitar loksi itu atau areal Bumi Nirwana
“Kami dari komisi III menginstruksikkan kepada OPD terkait tidak mengeluarkan ijin dulu. Karena jangan sampai nanti pengembang sudah dapat ijin dan tidak dilaksanakan itu (melanjutkan) pembangunan bozem. Remokendasi kami dari Komisi III disetop dulu,” ujanya
“Informasi pengembang akan membangun lagi diatasnya, itu ada mau buat perumahan lagi. Tapi sudah kita sampaikan kepada SKPD terkait yang mengeluarkan ijin, jangan dulu dipending dulu. Sebelum dia membuat bozem itu yang utama,”
Nazaruddin mengaku, tidak mengetahui mengapa pengembang tidak melanjutkan pembangunan bozem. Padahal sangat penting untuk menegah banjir. Karenanya kata dia, Komisi III akan memanggil pengembang untuk menanyakan hal tersebut,
“Saya tidak tahu, karena yang menentukan kebijakkan tidak ada di tempat, nanti kita panggil utuk rapat dengar pendapa (RDP) mereka, nanti di fasilitasi pak lurah, juga amat, kita schedule kan, kita agendakan,” ujarnya.