BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora Kaltim berhasil mengamankan 5 warga negara asing atau WNA di Balikpapan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kelima warga asing masing-masing dari WNA asal Jerman, Inggris dan Kanada sedangkan dua WNA asal Afsel.
Setelah melakukan pengamatan dan pengawasan selama kurung waktu satu bulan, timpora berhasil mengamankan sebanyak 5 wna yang diduga menyalahi izin tinggal.
Kelima WNA tersebut masing-masing Maria Andrea Fredl asal Jerman izin tinggal visa on arrival, Simone Millwar dan Ayesa ebrahim keduanya asal Afsel memiliki izin tinggal b211 visa kunjungan, David Breckendrige asal Kanada memiliki kitas sponsor EF, dan Tony David wna asal Inggris kitap sponsor istri.
Terhadap WNA ini, Timpora Kaltim hanya menahan paspor kelimanya untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan dan tidak dilakukan penahanan.
Ketua Timpora Kaltim Soenaryono mengatakan kegiatan timpora ini merupakan tim gabunganyang berbagai unsur mulai dari Imigrasi, Disnakertrans, Polda Kaltim, Korem 091, Kesbangpol, BIN dan Disdikbud kaltim.
” 5 WNA aktif mengajar di Yayasan Tunas Bangsa dan Raffles International School Balikpapan diduga menyalahi izin tinggal,” katanya (18/9/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tiga WNA diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal melanggar peraturan pasal 122 huruf a Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya hasil pemeriksaan dan penelitian, dua orang lainnya diduga tidak menaati peraturan perundangan-undangan sebab penyalahgunaan jabatan yang melanggar aturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pasal 75 uu nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kelima wna tersebut terancam dideportasi lantaran berstatus sebagai tenaga pengajar ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur,” tandasnya.