BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Komisi III DPRD Kota menggelar rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah Balikpapan terkait perencanaan pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) komunal di kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin siang (24/6/2019).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecale, diikuti Ketua Komisi III Nazaruddin, anggota Arif Agung, Syukri Wahid, Maulidin, Daeng Lala dan Rustam. Sedangkan dari OPD dihadiri perwakilan Bappeda Arviansyah, Disperkim Eri Santoso, Mira Arisanti, perwakilan BPKAD Farid, Camat Balikpapan Barat Nurke, Lurah Baru Ulu Muhammad Rizal, dan Kepala Unit PT Inhutani Balikpapan Agus Beniarto, Edwin Azhari serta salah seorang pemilik lahan Hairul Bidol.
Program yang direncanakan sejak 3 tahun lalu, sebenarnya telah mendapat persetujuan dari warga di 11 Rt berjumlah sekitar 1700 KK yang menempati kelurahan namun berada di lahan PT Inhutani.
Dari 22 hektar lahan milik Inhutani I masih tersisa 14 hektar. Sekitar 6 hektar ditempati warga. Mereka tinggal areal di atas air. Sedangkan sisanya masih berupa lahan kosong, rumah dinas dimiliki Inhutani I.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menjelaskan sebelum pembangunan IPAL komunal, pemkot harus menyelesaikan masalah status lahan tersebut. Dari situ baru dibuatkan studi kelayakan (FS) untuk kelayakan pembangunan.
“Kami ingin status lahannya segera diselesaikan agar dapat dilanjutkan proyek ini. Jadi lahan harus klir dulu baru dilakukan studi kelayakan,” tandasnya dalam rapat Syukri (24/6/2019).
Maulidin anggota DPRD Kota dapil Balikpapan Barat menilai masyarakat sebenar sudah setuju dilakukan pembangunan IPAL Komunal di lingkungan mereka. Pertemuan sosialisasi juga pernah dilakukan tiga tahun lalu saat Maulidin menjabat sebagai Ketua LPM Baru Ulu.
“Semua sebenarnya sudah jalan. Persoalan administrasi saja masyarakat sudah siap lahan juga sangat pas disitu tidak mungkin di geser lagi karena berkepentingan wilayah itu. Saya yakin kalau BPKAD sudah siap jawabannya bahwa administrasi sah buat mereka, sayar rasa mereka bisa dapatkan sertifikat. Itu yang ditunggu pemerintah,” ulasnya.
Namun dia mengungkapkan sudah 3 kali pergantian camat persoalan ini belum selesai. Padahal pihak Inhutani sudah siap berbagi lahan dengan masyarakat. “Kalau mereka (inhutani ) dipermudah mereka siap sharing kok. Lahan-lahan mereka ada di Km 10 atau lainya mereka mau berbagi dengan pemerintah kota. Entah untuk destinasi wisata atau buat yang menguntungkan kita semua,” tandasnya.
Farid perwakilan BPKAD Balikpapan menyatakan persoalan status tanah harus jelas yakni apakah diserahkan kepada pemerintah kota atau ada mekanisme lainnya. “Kalau diserahkan kepada pemerintah kota akan dicatat sebagai asset pemkot dikelala BPKAD. Kalau diserahkan ke masyarakat ceritanya lainya. Pelepasan dari Inhutani berarti ada pelepasan barang milik negara yang harus sampaikan ke pusat kementerian Keuangan dan Sekretariat negara. Itu ada serah terima kepada walikota dan nanti dicatatkan sebagai asset,” tambahnya.
Sementara untuk pembuatan FS IPAL komunal juga masih sulit dilakukan karena status lahan yang belum klir yakni sebagaian dikuasai masyarakat dan sebagian masih dikuasi Inhutani. Lokasi pembangunan IPAL Komunal ini berada di pemukiman atas air hanya saja tidak terdapat dokumen kepemilikan karena masih milik Inhutani. Diketahui rata-rata warga tidak memiliki jamban sehingga untuk keperluan MCK langsung dibuang ke laut.