Perda KSTR untuk Mengedukasi Masyarakat

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan menargetkan 5 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda rampung pada April mendatang. Salah satunya Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) dan Raperda Izin Gangguan serta Penanggulangan Bencana.

Khusus untuk KSTR, Kepala Baperda DPRD Balikpapan, Syafruddin mengatakan Raperda tersebut merupakan usulan lama dari Pemkot Balikpapan.

“Saya targetkan 5 Raperda selesai pada April nanti dan untuk KSTR nanti ada ketentuan lokasi mana saja yang dilarang untuk merokok terutama di tempat umum,” kata Syafruddin (20/3/2018).

Raperda KSTR, menurut dirinya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak merokok di sembarang tempat. “Apa lagi kalau di kawasan itu ada ibu hamil atau anak-anak,” tekannya.

Sikap anggota DPRD juga merasa siap jika akhirnya Raperda itu ditetapkan dan mulai ditegakan regulasinya. Meski cukup banyak anggota legislatif yang menjadi perokok aktif.

“Kita lihat dan bahas karena masih ada pemahaman yang berbeda-beda. Misal ada 3 orang perokok dan boleh saja merokok selama di lokasi itu tidak yang banyak orang,” pungkasnya.

Comments

comments

Baca juga ini :  Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Kompetisi Bahasa Internasional Tingkat Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.