BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- DPRD Balikpapan menggelar rapat Paripurna DPRD mengenai Penyampaian Nota Penjelasan pemerintah kota mengenai raperda KSTR dan Pencabutan Perda Izin Gangguan.
Rapat paripurna dipimpinan wakil KEtua DPRD Thohari Aziz didampingi Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle. Sebagai wakil pemerintah kota hadir Plt Wakil Wali kota Rahmad Mas’ud.
Thohari Aziz mengatakan raperda KSTR telah melalui pembahasan cukup panjang bersama pemerintah kota Balikpapan.
Menurutnya prevalensi perokok di Indonesia terus berkembang bahkan ini membahayakan kehidupan penduduk Indonesia.
Pemerintah juga sudah mengatur tentang bahaya rokok termasuk kawasan tanpa rokok. UU 36 tahun 2009 termasuk PP 109 tahun 2012 juga sudah mengatur hal itu.
“Sebagai tindaklanjut dan memenuhi amanah UU serta PP maka dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan sehat tanpa rokok,”ujarnya dalam memimpin paripurna (19/3/2018).
Sementara terkait pencabutan izin gangguan daerah, DPRD bersama pemerintah kota juga sepakat hal itu.
Menurutnya pencabutan izin gangguan juga akan berdampak pendapatan darah namun pencabutan pengurusan izin pada sisi pengusaha kecil dan menengah hal ini mempermudah mereka.
“ Harapan pemerintah melalui pencabutan izin ini untuk memangkas perizinan untuk itu bagi kepentingan masyarakata yang lebih luas pembahasan ini jadi focus bersama,” ujarnya.