BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan telah menginstruksikan kelurahan untuk membetuk RT Siaga virus corona atau covid-19. Hal itu agar warga bisa secara mandiri dan gotong-royong melakukan pencegahan virus corona.
Melalui RT Siaga virus corona, warga diberikan kewenangan untuk menerapkan aturan, khususnya membelarlakukan pembatasan ataupun pengetatan bagi pendatang. Termasuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara swadaya.
Sejumlah RT pun telah menerapkan sejumlah aturan pengetatan bagi pendatang. Salah satunya di RT 8 Kelurahan Klandasan Ulu. Warga setempat memasang spanduk yang menyatakan, wilayahnya melakukan pembatasan orang keluar masuk.
“Pembatasan itu karena kita tidak ingin ada pendatang yang bawa virus corona, kita ingin memutus rantai penularan virus corona,” ujar Ketua RT 8 Klandasan Ulu, Herianto (34).
Dia mengatakan, ada warga yang bertugas berjaga-jaga di pintu gang untuk mengawasi orang keluar masuk. warga bergantian bertugas hingga pukul 23.00 Wita, karena setelah Pemerintah Kota Balikpapam memberlakukan jam malam.
“Penjagaan dilakukan mulai pagi. Jadi kita tahu orang yang keluar masuk. Ini sudah kita laporkan juga ke keluarahan. Orang yang masuk juga disemprot disinfektan,” ujarnya.
Lurah Klandasan Ilir, Siswanto menyatakan mendukung aturan yang diterapkan warga di RT 8 karena sebagai langkah pencegahan. “karena kan sesuai dengan kebijakan pengetatan sosial, hanya membatasi orang keluar masuk, untuk pencegahan virus corona,” ujarnya.