BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com– Ratusan warga Gunung Tehnik tepatnya RT 2 dan 3 Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota, hingga saat ini belum pernah menikmati aliran listrik dari PLN.
Warga Gunung Tehnik telah beberapakali berusaha untuk mendapatkan aliran listrik dikawasannya. Mulai mengadu ke DPRD, Walikota hingga Pertamina yang mengklaim Gunung Tehnik adalah masuk ke dalam kawasannya.
Ketua RT 3 Supadi Hadi Pranoto (71) mengatakan, saat ini warga hanya bisa menggunakan solar cell yang dimiliki sebagian warga. Atau membeli listrik dari genset milik salah satu warga seharga Rp 200 ribu per 2 amper.
“Ya sejak enam tahun belakangan ini kita hanya bisa memanfaatkan solar cell dan genset milik warga. Kita beli dari mereka yang punya,” ujarnya.
Sejatinya warga sudah berulang kali menghadap Pertamina yang mengklaim kawasan Gunung Tehnik ini adalah miliknya. Namun warga hanya mentok hingga Humas saja.
“Kita sudah pernah ngadap Pertamina, tapi sampe humas aja. Padahal kita mau ketemu GM nya,” ujarnya.
Tahun 2015 lalu juga warga telah mendapat jaminan oleh PLN jika ingin memasang tiang listrik, namun kembali PLN meminta warga untuk menunjukkan surat izin dari Pertamina. Lagi-lagi warga mengalami kegagalan.
Terakhir Hadi Pranoto nekat menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Jokowidodo saat datang kampanye ke Balikpapan.
“Terakhir saya sampaikan surat ke Presiden, tapi karna waktu buru-buru pak Presiden hanya bilang kami tampung dulu ya,” tambahnya.
Senada dengan Hadi Pranoto. Ketua RT 3 Samsul Bachri (67) menjelaskan, pada tahun 2012 lalu warga pernah membeli genset secara swadaya. Namun setelah empat tahun digunakan, genset tersebut rusak.
“Tahun 2012 pernah ada genset. Digunakan hanya pukul 18.00-00.00 wita saja. Tapi rusak dan kita sekarang beli sama tetangga aja,”
Warga berharap ada kebijakan dari pemerintah kota soal kondisi warga di dua RT ini, pasalnya warga di sini juga warga negara Indonesia yang butuh listrik, agar anak cucunya bisa belajar dengan cahaya yang layak dari PLN.
Sementara itu, Region manager communication & CSR Kalimantan Yudi Nugraha menjelaskan, secara legalita tanah tersebut merupakan tanah Pertamina bukan milik masyrakat di RT tersebut. Sehingga sangat sulit untuk menerbitkan izin apapun dilokasi tersebut.
Bahkan hasil diskusi dengan DPRD Balikpapan, bahwa pernah memberi solusi, jika warga tersebut dapat dialiri listrik dari perusahaannya hanya saja dikenakan biaya sesuai aturan perusahaan. Dan hanya bersifat sementara.
“Saat RDP dengan Dewan kami berikan solusi, bagaimana jika warga kami bantu listrik, tapi statusnya ada biaya. Namun warga keberatan,” ujar Yudi.
Seperti diketahui, di RT 2 terdapat 80 KK dengan 260 jiwa, sedangkan di RT 3 terdapat 97 KK dengan 378 jiwa.