BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Minggu ini pemerintah kota Balikpapan akan membayar lunas sisa pembayaran ganti rugi pasar Klandasan Cemara Rindang sebesar Rp6,8 miliar.
Keputusan pembayaran sisa ganti rugi ini telah disepakati Pemkot bersama Forum komunikasi pimpinan daerah pada 4 November lalu.
Berdasarkan keputusan Keputusan MA RI nomor 639/PK/Pdt/2010 pemerintah kota diwajibkan menyerahkan atau ganti rugi aset pasar Klandasan kepada penggugat dengan nilai total ganti rugi sebesar Rp51,72 miliar.
“Pemerintah kota telah memenuhi sebagian pembayaran ganti rugi dalam dua tahap melalui APBD dengan total ganti rugi yang sudah terbayar sebesar Rp44,9 miliar. Sehingga masih tersisa kewajiban Rp6,8 miliar,” jelas wali kota Rizal Effendi dalam paripurna DPRD mengenai nota penjelasan RAPBD 2020, Selasa (5/11/2019).
Pembahasan soal itu sebut Rizal dilakukan pemkot bersama Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Kapolresta Balikpapan, Dandim Balikpapan dan Wakil Ketua DPRD pada senin 4 November menyusul adanya pengumuman yang dilakukan ahli waris melalui medsos pada akhir Oktober 2019 lalu bahwa mereka akan menutup sementara pasar pada 6 November atau Rabu hari ini.
“Keputusan bahwa penyelesaian pembayaran sisa ganti rugi pasar Klandasan akan direalisasikan dalam minggu ini melalui APBD Kota tahun 2019 dan tidak ada aksi penutupan terhadap kegiatan pasar Klandasan,” ujarnya meyakinkan.
Diketahui,pada akhir Oktober 2019 lalu beredar pemberitahuan dari ahli waris bahwa Pasar Klandasan akan di tutup untuk sementara pada 6 November 2019 sambil menunggu pelunasan pembayaran ganti rugi lahan dari pemerintah kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Ahli waris Datu Abdurachman mempercayakan kasus ini kepada melalui Kuasanya. Bunawan dan Chalidi.