Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

Soal Batasan Usia Pemuda, Raperda Kepemudaan Mengacu pada UU

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Raperda Kepemudaan yang dibahas bersama Pemerintah Kota dengan DPRD Balikpapan menguatkan kesamaan pandangan mengenai usia pemuda yakni 16-30 tahun.
Hal ini sesuai dengan UU Kepemudaan yang disahkan sejak 2009 lalu.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kepemudaan, diketahui pemerintah kota sepakat dengan batasan usia pemuda. Bahkan pihaknya siap melakukan reorganisasi bagi kepengurusan kepemudaan untuk pengurus periode berikutnya.

Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, bahwa Raperda dibuat tidak berdiri sendiri karena mengacu kepada Undang-Undang Kepemudaan yang berlaku. Karena aturan organisasi yang dibuat juga harus mengacu pada aturan tertinggi hingga peraturan daerah.

“Saya yakin peraturan sebuah organisasi kepemudaan tidak lepas dari undang-undang dan kalau melampaui peraturan perundang-undangan, maka dianggap tidak sah,” tandas Abdulloh usai memimpin sidang Paripurna Raperda Kepemudaan, Selasa (16/10/2018)

“Terkecuali kalau undang-undangnya diubah maka Perda juga berubah,” tekannya.

Bahkan ketika disinggung mengenai Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI yang usia pengurusnya rata-rata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepemudaan, Abdulloh meyakinkan harus mengikuti aturan jika telah ditetapkan menjadi perda.

“Ada kebijakan daerah, tapi tidak boleh lepas dari undang-undang. Jika usianya lewat batas maksimal ya tidak bisa. Pemuda yang usianya di bawah 30 tahun juga harus siap tampil. Kalau yang lain kan sudah uzur,” tukas Abdulloh.

Sebelumnya Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi dalam jawaban atas Raperda Kepemudaan menyangkut batas usia, kedepan akan melakukan pembenahan bagi organisasi pemuda yang ada terkait usia.

“Mengenai organisasi kepemudaan yang pengurusnya sudah tidak dalam kisaran pemuda, maka secara perlahan dalam reorganisasi kepengurusan akan disesuaikan dengan batasan sebagaimana yang ditetapkan undang-undang,” kata Rizal Effendi (16/10).

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.