BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur deklarasikan program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Sekaligus penandatanganan piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang disaksikan pemkot Balikpapan dan Muspida Kota Balikpapan, Rabu (25/09/2019).
Dalam pencanangan ini juga dilakukan pelepasan burung dara yang dilakukan bersama muspida dan jajaran Bea Cukai Balikpapan, DJBC wilayah Kalimantan Bagian Timur.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal DJBC) Kalimantan Bagian Timur Erry Prasetyanto mengatakan pihaknya membawahi 12 kantor wilayah dan enam unit kerja. Pada tahun ini Balikpapan dan Kota Tarakan dicanangkan sebagai zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
“Dari enam kantor pengawasan tersebut, wilayah Bontang satu tingkat lebih tinggi dari Zona Integritas, atau telah canangkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pada Oktober tahun ini, KPPBC Tarakan target menaikan status dari Zona Integritas menjadi WBK. Sedangkan Balikpapan diharapkan meningkatkan statusnya di tahun 2020,” bebernya kepada beberapa media.
Dari seluruh unit kerja yang ada seperti kota Samarinda, Balikpapan, Sanggata, Bontang, Nunukan dan Tarakan ditargetkan pada 2021 mendatang sudah semua dikukuhkan jadi kantor WBK.
“Output dari pelayanan ini kita akan semakin terbuka dalam melayani dan sangat transparan dari klining service, satpam, sampai kejabatan kepala kantor,” tandasnya.
Menurutnya pihaknya sangat tidak mentolerir kegiatan yang mengandung unsur suap dan KKN sebagainya.
“Kalau masyarakat menemukan bisa hubungi satuan interna atau bisa ke kami. Khususnya dalam hal pelayanan public,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, Staff Ahli Jumali mengatakan pemerintah kota menyambut baik langkah yang ditempuh bea cukai ini sebagai upaya menuju bebas korupsi, bersih dan melayani.
Jumali mengatakan, wilayah bebas korupsi adalah diberikan kepada satu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan. Diantaranya penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang desian reformasi birokrasi dengan target tercapai tiga sasaran utama. Yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintaahan bersih bebas KKN serta peningkatan pelayan publik,” jelas Jumali dalam sambutannya.
zona integritas adalah dedikasi diberian pada pemerintah yang pimpinan dan jajarannya komitmen dan mewujudkan wilayah bersih melayani. Sedangkan wilayah birokrasi bersih dan melayani adalah diberikan pada satu unit kerja yang sebelumnya telah dapat predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Keberhasilan penguatan zona integritas ditentukan kapasitas dan kualitas iintegritas masing-masing individu yang masing-masing mempunyai penguatan kapasitas dari organisasi dimana indvidu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.
“Saya apresiasi (DJBC) Kalimantan Bagian Timur dan KPPBC TMPB Balikpapan menuju bebas korupsi dan bersih melayani. Ini merupakan implementasi di unit kerja dalam rangka memberi pelayanan public berkualitas bagi masyarakat. Semoga berjalan baik dan lancar,” tukasnya.