Tiga Guru WNA yang Ditahan Imigrasi, Ajukan Gugatan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga warga negara asing yang ditahan di Rudenim Balikpapan kasus dugaan izin tinggal mengajukan gugatan prapradilan kepada Imigrasi Balikpapan.

Gugatan didaftarkan pada Jumat 12 Oktober 2018 di PN Balikpapan no 12 pidato.pra 2018 karena ada beberapa alasan yakni penahanan yang tidak sesuai prosedur, pasal 122 a UU Imigrasi soal penyalahgunaan izin tinggal yang seharusnya tidak dituduhkan kepada tiga WNA.

Dua WNA mengajar di Raflesia Independen School (RIS) yakni SM (35) asal Afrika guru bahasa Inggris, DB (35) asal Kanada sebagai guru Bahasa Inggris dan AE (49) sukarelawan di RIS yang baru akan mengajar. Mereka telah ditahan di Rudenim 11 hari lalu.

Pengacara yang ditunjuk yayasan dari RIS, Melki Manusama dan Yohanes Maroko mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan karena pasal pelarangan seharusnya tidak dikenakan pasal 122 melainkan pasal 71 pelanggaran administrasi.

“Gugatan prapradilan karena ada proses yang dilewati yakni kliennya tidak menandatangani berita acara penahanan,” katanya.

” Kita ingin pertanyaan dasar dan alat bukti penahanan pada klien kami apakah sesuai dengan KUHAP. itulah yang kita ingin tahu di pengadilan apakah dasar itu sesuai apa tidak. Harapan kami pengadilan bisa memutuskan sesuai hukum yang berlaku,” kata Melki

Tiga WNA sebelumnya ditahan.pada 26 September lalu oleh Tim Pora (pengawasan orang asing) namun pada 27 September dilepas karena ada penangguhan penanganan oleh Imigrasi Balikpapan.

Selama sepekan dilakukan proses pemeriksaan kliennya namun pada 5 Oktober kembali ditahan Imigrasi.

“Kita tidak tahu alasan ditahan kembali.Tiga orang asing bukan Kriminal mereka pendidik/guru yang memberikan ilmu. Jadi kenapa meski ditahan. Mereka dah jalani penahanan 11 hari di Rudenim Manggar ,” ujarnya.

Baca juga ini :  Dukung Pengendalian Penanganan Sampah, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Sementara pihak Imigrasi Balikpapan melalui Kasi Penindakan Bismo mengatakan pihaknya tidak berwenang untuk menanggapi langkah pra peradilan karena bukan kewenangan.

” Itu kewenangan wilayah untuk menanggapi kita disini hanya sebagai pelaksana lapangan,” katanya ditemui Selasa siang di kantornya (16/10/2018).

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.