Tim Kemenhub Nilai Belum Ada Pelanggaran Penerapan Tarif Batas Atas di SAMS Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Perhubungan menilai belum ada pelanggaran penerapan tarif pesawat terbang selama liburan lebaran.

Tim juga sudah melakukan observasi terkait adanya berita mengenai tarif tiket pesawat kelas ekonomi yang tinggi di kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Observasi itu juga dilakukan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI, Sugihardjo mengatakan, observasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran berita tersebut dengan meninjau langsung ke maskapai.

“Kalau memang maskapai memberlakukan tarif melewati batas atas yang diatur dalam Permenhub 14/2016 maka akan dikenakan sanksi pembekuan rute atau pelarangan membuka rute baru. Namun dari observasi tersebut, dirinya tidak menemukan maskapai yang menaikan tarif melebihi regulasi. Kalau pun ada warga yang mengeluh, biasanya karena perbedaan atau salah persepsi,” jelasnya didampingi GM AP I Sepinggan Handy Heryuditiawan dan Otoritas Bandara (13/6/2018).

Menurutnya terjadi perbedaan persepsi oleh masyarakat atau calon penumpang yang melihat disparitas tarif tiket pada hari biasa dan momen lebaran yang cukup tinggi. Lanjutnya saat hari biasa, maskapai memberlakukan tarif batas bawah.

“Biasanya kalau sepi penumpang, maka maskapai menaruh besaran tarif mendekati batas bawah. Kalau saat mendekati hari raya, maka berlaku tarif batas atas. Sekarang ini maskapai menikmati tarif batas atas,” jelasnya.

Selain itu, dia beralasan bahwa adanya tarif di luar batas atas, bisa dikarenakan pesawat yang ditumpangi melakukan transit sebelum ke kota tujuan sehingga harganya menjadi dobel atau lebih besar.

“Misalnya, saya mau ke Surabaya dan ternyata kursi pesawat sudah penuh. Biasanya, agen tiket atau pun travel online memberikan pilihan transit. Itu yang menjadikan tarif mahal karena tiketnya dobel,” tandasnya.

Baca juga ini :  Belum Umumkan Mafia Minyak Goreng, MAKI Praperadilankan Mendag M Luthfi

Sehingga dirinya berpesan kepada calon penumpang agar memilih penerbangan yang direct atau langsung ke kota tujuan. “Kalau tidak ada, maka perhatikan harga tarifnya dengan aturan batas atas dan bawah yang telah diatur,” ujarnya.

Sugihardjo menambahkan meski maskapai menaikkan harga hingga 3 kali dari harga normal namun hal itu belum melanggar ketentuan.

” Naik 3 kali lipat itu masih dibawah full Service seperti maskapai Garuda dan batik yang menerapkan tarif atas,” tukasnya.

GM AP I Sepinggan Handy Heryuditiawan mengatasi pihaknya kerap melakukan komunikasi dan Kordinasi yang baik dengan airlines termasuk penerapan tarif bawah dan atas.

” bentuk kontrol kita ikuti aturan PM
kita kerjasama dengan semua maskapai. Pengawasan dilapangan di Otoritas Bandara. Disini bangun posko keluhan aduan tiket tinggi ada kita libatkan kepolisian dan TNI dan otband,” tambahnya.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.