BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Berlakunya UU Pesantren disambut baik wali kota Balikpapan Rizal Effendi saat Peringatan Hari Santri Nasional, Selasa 22 Oktober 2019.
Salah satu pendidikan pesantren memiliki kesetaraan dengan pendidikan umum. “Solusi terbaik supaya mereka bisa melanjutkan pendidikan selain ilmu agama barangkali bisa melanjutkan sekolah-sekolah umum. Saya kira ini baik,” tuturnya.
Pemkot lanjut akan melanjutkan aturan UU Pesantren yang disahkan Septmber lalu. “Akan kita tindaklanjuti ini,” ucap Rizal usai memimpin upacara Hari Santri mengenakan sarung.
“Keberdaan pesantren di Balikpapan sangat berkembang dengan baik dan sangat membantu pemerintah dengan menjunjung tinggi nilai nilai persatuan kesatuan dan menghargai ideologi pancasila dan UUD 45,” nilainya.
Sementara pada kesempatan sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Alfi Taufik menyampaikan rasa syukur dengan UU Pesantren yang memberikan peluang besar untuk pesantren khususnya santri mensejajarkan diri ditengah-tengah masyarakat khussunya dunia pendikan. “Lalu kesempatan kerja, kesempatan untuk mengeluarkan melakukan semua potensi yang ada santri karena santri itu sebenarnya mempunyai potensi yang besar kalau melihat sejarah perjuangan kita tidak lepas daripada para santri itu sendiri maka Hari santri ini menunjukkan bahwa santri mempunya kemampuan yang sama dengan saudara saudara kita peserta didik kita yang lain,” jelasnya.
Pesantrean di Balikpapan sekarang dinamis karena berkembang besar minat masyarakat memasukkan anaknya ke pondok pesantren sekarang begitu besar Apalagi dengan adanya undang undang ini terutama kesetaraan dalam dunia pendidikan. “Lulusan pesantren itu bisa bersama peluangnya dengan peserta didik lain dibawa di sekolah formal lainnya,” tandasnya.
Pihaknya akan ikut melakukan sosialisasi UU Pesantren ini seperti apa peluang dan apa yang harus dilakukan pesantren.
“UU ini santri bisa menunjukkan kemampuan bisa bersaing dengan yang lain dalam hal pendidikan dan sebagainya. Kita memang ada rencana sosialisasi ke pesantren-pesantren dan santri sehingga mereka paham betul apa tujuan dari lahirnya UU ini,” tukasnya.
Saat ini jumlah pesantren di Balikpapan mendekati angka 30 namun yang terdaftar baru 23 saja dengan total santri sekitar 10 ribu santri. Dalam UU Pesantren disebutkan lulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan, Keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri, Bahwa pesantren harus memiliki kiai yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren. Poin lainya yakni Pesantren juga berhak mendapatkan dana abadi dari pemerintah.