15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Selangkah Lagi Disahkan DPR, Ini Daftarnya

Sungai Nagara, sungai terpanjang kedua di Kalimantan Selatan setelah sungai Barito
Sungai Nagara, sungai terpanjang kedua di Kalimantan Selatan setelah sungai Barito (foto : FB Wargabanua News)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Sebanyak 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Kalimantan resmi disepakati Komisi II DPR RI bersama pemerintah untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja tingkat I Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap 15 RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Agenda meliputi laporan Panitia Kerja (Panja), penyampaian pendapat akhir mini fraksi, pandangan DPD RI dan pemerintah, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan draf 15 RUU.

“Kami telah menerima seluruh pandangan dan kami setuju, termasuk pandangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite I,” kata Rifqinizamy, dikutip dari laman DPR.

Bukan Bentuk Daerah Otonomi Baru

Rifqinizamy sebelumnya menegaskan pembahasan 15 RUU tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

RUU ini diarahkan untuk memperbarui dan menegaskan dasar hukum bagi kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan sebagai daerah otonom.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, 15 RUU tersebut mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.

“Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Dasar Hukum Daerah Ditata Ulang

Menurut Dede, substansi utama 15 RUU tersebut adalah menata kembali sekaligus memperkuat dasar hukum keberadaan masing-masing kabupaten/kota.

Penataan itu mencakup penguatan konstitusionalitas, kepastian hukum, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.

“Dengan kata lain, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Dede.

Pemerintah dan DPR sebelumnya membatasi pembahasan RUU tersebut pada sejumlah substansi utama, termasuk dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

DPR Sebut Jadi Kado bagi Kalimantan

Rifqinizamy menyebut kesepakatan tersebut sebagai bagian penting dari proses legislasi yang akan segera memasuki tahap akhir.

“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kami mengucapkan terima kasih terhadap proses yang telah dijalankan dengan pemerintah atas persetujuan 15 kabupaten kota yang ada di Kalimantan. Dengan mengucapkan alhamdulillah kami mengharapkan persetujuan ini dapat menjadi kado istimewa bagi Kalimantan,” ungkapnya.

Setelah persetujuan tingkat I ini, 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses