BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang ingin melakukan proses KIR kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Balikpapan di Batakan, Balikpapan Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, untuk UPT-PKB statusnya masih B akan ditingkatkan statusnya menjadi A di tahun 2021 ini, hal ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk naik status A harus melengkapi beberapa persyaratan.

“Adapun persyaratanya sudah kami lengkapi, mulai dari tersedia petugas penguji, kantor, kemudian alat uji cukup memadai. Setiap tahun alat-alat uji KIR kami dikalibrasi jangan sampai bilang ada alat uji tapi rusak. Berarti kan kendaran diuji tidak sesuai tapi buku keluar,” jelasnya.

Dirman mengaku, sesuai edaran Kemenhub untuk per 1 Januari 2021 juga sudah dilakukan sistem pembayaran non tunai atau, bagi UPT-PKB kota/kabupaten yang tidak menarapkan maka akan ditutup, contohnya di PPU dan Bontang.

“Untuk di Balikpapan sudah kami terapkan, jadi bicara pengujian kendaran itu memang kewenangannya ada di kota/kabupaten sedangkan untuk UPT timbang itu dari provinsi ke pusat,” ujarnya.

“Untuk itu karena kewenangan daerah harusnya daerah itu memenuhi bagaimana pengujian yang standar, ada kantor ada alat uji, dan penguji ditingkatkan kompetensinya secara ada tingkatannya secara sertifikasi dan rutin melaksanakan kadernisasi,” tutup Dirman.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version