23.556 Hektare Tahura Bukit Soeharto Disebut Dikuasai, Otorita IKN Mulai Bertindak

– Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan liar serta penegakan hukum atas pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).
– Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan liar serta penegakan hukum atas pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026). (foto : Humas Otorita IKN)

NUSANTARA, Inibalikpapan.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memperketat penertiban kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Langkah ini dilakukan setelah pemetaan 2026 menunjukkan sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan Tahura disebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.

Penertiban bangunan liar serta dugaan pendudukan dan pembukaan lahan dilakukan tim gabungan Otorita IKN bersama kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah daerah dan instansi kehutanan, Kamis (24/9/2026).

Operasi menyasar kawasan Bukit Soeharto yang meliputi Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, yang masuk dalam wilayah delineasi IKN.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini,” ujar Edgar, dalam siaran pers Otorita IKN.

Menurutnya, penghuni tidak hanya membangun pondok, tetapi juga membuka lahan untuk perkebunan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan kehutanan.

Penertiban juga dilakukan untuk mencegah semakin luasnya pembukaan lahan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah musim kemarau.

36 Persen Tahura Disebut Sudah Dikuasai

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan tekanan terhadap Tahura Bukit Soeharto sudah terlihat dari pembukaan lahan secara masif.

“Satu orang menguasai dua sampai lima hektare,” kata Thomas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, Tahura Bukit Soeharto memiliki luas 64.814,98 hektare.

Sementara pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.

Otorita menyebut sekitar 60 persen kawasan lainnya masih belum dikuasai pihak mana pun.

Thomas mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena pembukaan lahan berpotensi terus meluas.

“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” tegasnya.

420 Hektare Terbakar, Tim Sudah 29 Hari di Lapangan

Penertiban dilakukan bersamaan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Thomas menyebut tim Otorita IKN telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran. Luas kawasan yang terbakar disebut mencapai sekitar 420 hektare.

“Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api,” ujarnya.

Kondisi tersebut semakin memperkuat perhatian pemerintah terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi.

Thomas menegaskan penyelamatan Tahura Bukit Soeharto bukan hanya menjadi tanggung jawab Otorita IKN, tetapi harus dilakukan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Penyidik dari kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, dan kami bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob, hari ini datang sebagai satu kesatuan ke hutan konservasi Bukit Soeharto, karena menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama,” katanya.

Penertiban Diklaim Berlaku untuk Semua

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan juga menerima aspirasi masyarakat yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan dengan catatan adanya perlakuan yang adil.

Thomas mengatakan aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN.

Ia memastikan penertiban tidak diarahkan kepada kelompok tertentu.

“Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” ujarnya.

Menurut Thomas, penanganan akan mencakup kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek serta seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan tetap berjalan.

“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” katanya.

Pendudukan Ilegal Bukan Dasar Ganti Rugi

Otorita IKN juga menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak otomatis menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

Thomas mengatakan aspek kemanusiaan tetap akan dibahas pemerintah, tetapi status kawasan dan ketentuan hukum harus menjadi perhatian.

“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” ujarnya.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait.

Otorita IKN menegaskan langkah tersebut diarahkan untuk mencegah perluasan perambahan, melindungi sisa kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, serta menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah delineasi IKN.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses