BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 242.884 pelaku usaha kecil atau UMKM di Kaltim mendapatkan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Diantaranya untuk Balikpapan sebanyak 37.867 ribu orang, Samarinda 57.691 orang, Kutai Kertanegara 44.629, Penajam Paser Utara 8.658 orang, Mahakam Ulu 132 orang fdan Kutai Barat 5.416 orang

“Bantuan oroduktif usaha mikro (BPUM) nilainya besar karena para pelaku usaha terimbas dengan adanya covid-19, Angkanya diatas 34 orang,” ujar Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Kaltim Moh Yadi Robyan Noor disela-sela Penyerahan BPUM di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Sabtu (16/10/2021).

Dia mengatakan, bantuan tersebut, untum membantu pelaku usaha kecil dalam mendukung kegiatan usaha, sehingga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kaltim yang kini 5,76 persen.

“Itu membantu mereka untuk bahan baku saja, contoh kemarin kita uji petik ke 12 titik oh ternyata dia jual es, oh ternyata mixer nya rusak dia belikan Rp 300 ribu,” ujarnya

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi penerima yakni harus memiliki nomor induk kependudukkan (NIK) dan punya usaha dibuktikkan surat dari pemerintah setempat.  

“Wajib pelaku usaha, sayaratnya harus punya NIK, kedua dia punya usaha. Dibuktikkan dari surat keterangan dari Desa atau kecamatan, kemudian mereka punya nomor induk berusaha (NIB),” ujarnya

“Ketiga dia tidak pernah pinjam duait, kemudian yang ke empat dia tabungannya dibawah Rp 2 juta, bukan ASN, TNI – Polri dan bukan BUMN,”

Kata dia, dari hasil audit BPKP diakuinya ada sejumlah persoalan sehingga warga tidak menerima yakni telah meninggal dunia, pindah alamat dan alamat sebenarnya dan di KTP tidak sama.

“Alhamdulilah tadi saya laporkan sudah diaudit oleh BPKP masalahnya ada empatkan pertama meninggal dunia, kedua dia pindah alamat sehingga duitnya belum diserahkan,” ujarnya

“Ketiga dia menulis di KTP dengan alamat sebenarnya tidak tepat, dia “sekolah” atau ditahan (penjara). Kalau tidak mendapatkan bantuan tidak memenuhi kriteria.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version