29 Pelajar Terjaring Demo Dikirim ke Barak Militer, KIKA: Jangan Jadikan Bela Negara sebagai Hukuman
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengiriman puluhan pelajar yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 ke program pembekalan bela negara di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor, menuai kritik.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mempertanyakan batas antara pembinaan anak, pendidikan kedisiplinan dan penghukuman terhadap warga sipil, khususnya ketika peserta program tersebut merupakan pelajar yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi.
Berdasarkan informasi yang telah diberitakan, sebanyak 29 pelajar asal DKI Jakarta mengikuti program pembekalan bela negara di Bogor. Mereka merupakan bagian dari total 151 peserta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut 29 pelajar tersebut terdiri atas 12 siswa SMK, tujuh siswa SMA, empat siswa SMP, empat peserta PKBM, satu peserta SKB dan satu siswa SD.
Program tersebut berlangsung pada 4–14 September 2026. Pemerintah menyebut kegiatan itu sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan materi antara lain disiplin, integritas, tanggung jawab, pengendalian diri dan wawasan kebangsaan.
KIKA menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa para pelajar sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi.
“Demonstrasi†dan “tindak pidanaâ€, menurut KIKA, merupakan dua hal yang harus dibedakan secara tegas.
KIKA mengingatkan bahwa kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Karena itu, keterlibatan seseorang dalam demonstrasi tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai bentuk penyimpangan yang membutuhkan pendisiplinan melalui fasilitas militer.
KIKA Pertanyakan Penggunaan Barak Militer untuk Pelajar
KIKA menilai persoalan menjadi lebih serius karena peserta program mencakup anak-anak sekolah, termasuk siswa SMP dan SD.
Menurut KIKA, pendekatan terhadap anak semestinya mengedepankan perlindungan anak, pendidikan dan pemulihan berbasis hak, bukan pendekatan yang berpotensi mengasosiasikan partisipasi politik dengan hukuman atau pendisiplinan militer.
KIKA juga mempertanyakan logika penggunaan barak militer sebagai tempat pembinaan warga sipil yang dianggap bermasalah.
Bagi KIKA, pendidikan kewarganegaraan seharusnya membangun kemampuan berpikir kritis, kesadaran konstitusional, tanggung jawab sosial serta keberanian berpartisipasi dalam kehidupan publik.
“Nasionalisme tidak identik dengan kepatuhan kepada otoritas,†demikian sikap KIKA.
Menurut mereka, kritik terhadap pemerintah, pengawasan terhadap kekuasaan, penolakan terhadap korupsi dan pertanyaan terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari partisipasi warga dalam negara demokratis.
KIKA Soroti Batas Peran Militer di Ruang Sipil
KIKA kemudian memperluas persoalan tersebut pada isu hubungan sipil-militer.
Menurut KIKA, ketika warga sipil atau pelajar yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi ditempatkan di fasilitas militer untuk mengikuti pembinaan, muncul pertanyaan mengenai batas fungsi pertahanan negara dan pengelolaan warga sipil.
KIKA khawatir praktik semacam itu dapat menimbulkan persepsi bahwa fasilitas militer digunakan sebagai instrumen disiplin sosial.
Isu tersebut muncul dalam konteks perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, yang antara lain memperluas ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif pada sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah dan DPR menyatakan perubahan tersebut tetap berada dalam kerangka supremasi sipil, sementara pengujian sejumlah ketentuannya juga berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, KIKA meminta penggunaan fasilitas dan institusi militer untuk program yang menyasar warga sipil dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum dan mekanismenya.
KIKA: “Terjaring Demonstrasi†Tak Sama dengan Terbukti Melakukan Pidana
KIKA juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mencampuradukkan sejumlah kategori hukum.
Mereka menyoroti perbedaan antara peserta demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka dan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut KIKA, jika terdapat pelajar yang diduga melakukan tindak pidana dalam aksi demonstrasi, negara harus menjelaskan secara terbuka siapa yang melakukan apa, dasar hukumnya, status hukum yang bersangkutan, pihak yang menetapkan sanksi serta mekanisme hukum yang digunakan.
KIKA menilai label “terjaring demonstrasi†tidak semestinya otomatis menjadi dasar untuk memberikan perlakuan yang menyerupai hukuman.
Tujuh Tuntutan KIKA
Atas persoalan tersebut, KIKA menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menghentikan praktik pengiriman pelajar atau warga sipil ke barak militer sebagai konsekuensi langsung maupun tidak langsung dari keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Kedua, meminta Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Polri membuka dasar hukum, mekanisme penetapan peserta, tujuan, materi, metode dan evaluasi program Pembekalan Bela Negara KKRI 2026 yang melibatkan 151 peserta.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum membedakan peserta demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka dan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Keempat, menjamin tidak ada intimidasi, ancaman, pemantauan atau tindakan diskriminatif lanjutan terhadap pelajar dan mahasiswa karena partisipasi dalam demonstrasi atau penyampaian kritik terhadap pemerintah.
Kelima, mengembalikan pendidikan kewarganegaraan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, berpikir kritis dan kebebasan berekspresi.
Keenam, meminta Presiden dan DPR mengevaluasi kecenderungan perluasan fungsi dan peran institusi militer di ruang sipil.
Ketujuh, mengajak perguruan tinggi, sekolah, organisasi mahasiswa, masyarakat sipil, pendidik dan orang tua mempertahankan ruang publik sebagai ruang belajar demokrasi.
KIKA menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Menurut mereka, pendidikan kebangsaan harus membangun kemampuan warga memahami sekaligus mengawasi kekuasaan.
“Barak militer bukan sekolah demokrasi. Dan demonstrasi bukan kejahatan hanya karena ia membuat penguasa tidak nyaman,†demikian pernyataan KIKA.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
