4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani, Situs Baru Terus Bermunculan: Pemerintah Kejar Bandar

Judi online / ilustrasi / Kominfo
Judi online / ilustrasi / Kominfo

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital, namun upaya memutus akses judi online menghadapi persoalan baru: situs dan saluran promosi kembali bermunculan setelah diblokir.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pola tersebut menunjukkan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran.

Dari total 4,1 juta konten perjudian yang telah ditangani, sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang dapat diputus aksesnya oleh pemerintah.

Namun, pemutusan akses tidak otomatis mengakhiri aktivitas perjudian.

Menurut Meutya, pelaku terus mencari cara baru untuk kembali menjangkau masyarakat. Setelah sebuah situs diblokir, muncul situs lain. Promosi juga dapat berpindah ke akun maupun memanfaatkan fitur interaksi di platform digital, termasuk kolom komentar.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya, dalam siaran pers Komdigi.

Bukan Capaian, Pemerintah Sebut Baru Progress Report

Meutya menegaskan angka 4,1 juta konten tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai capaian akhir.

Menurutnya, angka tersebut merupakan progress report dari penanganan konten perjudian yang terus berkembang.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya tantangan pemerintah menghadapi aktivitas perjudian yang terus beregenerasi di ruang digital.

Pemerintah tidak hanya menghadapi situs yang sudah teridentifikasi, tetapi juga jaringan yang terus membuat kanal baru untuk menghindari pemutusan akses.

Banyak Infrastruktur Judi Online Berada di Luar Negeri

Persoalan semakin kompleks karena sebagian infrastruktur yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian berada di luar Indonesia.

Meutya menyebut temuan Direktorat Jenderal terkait menunjukkan adanya alamat IP yang berada di luar negeri, sementara sasaran aktivitasnya adalah masyarakat Indonesia.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya.

Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran dari dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mengejar pihak yang berada di balik pengoperasian jaringan perjudian tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Kejar Bandar, Bukan Hanya Situsnya

Meutya menegaskan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan perjudian.

Sebab, tanpa tindakan terhadap pihak yang mengoperasikan bisnis tersebut, situs baru dinilai akan terus dibuat untuk menggantikan kanal yang telah diblokir.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.

Dengan demikian, pemberantasan judi online tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak situs yang sudah diblokir, tetapi juga siapa yang mengoperasikan, membiayai, dan mendapatkan keuntungan dari jaringan tersebut.

Platform Digital Juga Diminta Bertanggung Jawab

Pemerintah juga meminta industri digital ikut mempersempit ruang gerak pelaku.

Platform dan penyelenggara layanan digital didorong memperkuat sistem deteksi serta pencegahan konten perjudian, termasuk terhadap promosi yang disisipkan melalui fitur interaksi pengguna.

Meutya menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” katanya.

Masyarakat juga diminta ikut melaporkan konten perjudian yang ditemukan.

Pelaporan dapat membantu pemerintah menemukan pola maupun kanal baru yang digunakan pelaku untuk menyebarkan promosi judi online.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” ujar Meutya.

Judi Online Menyasar Semua Kalangan

Meutya mengingatkan dampak perjudian online dapat menyentuh berbagai kelompok masyarakat tanpa membedakan usia maupun status sosial.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.

Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan pemutusan akses, tetapi juga memperkuat edukasi dan literasi digital agar masyarakat lebih mampu mengenali serta menghindari konten perjudian.

Meutya menempatkan upaya tersebut sebagai bagian dari prinsip kerja Kemkomdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”.

“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegasnya.

Pemerintah pun akan terus melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, sementara aparat penegak hukum didorong mengejar aktor di balik jaringan tersebut.

Sebab, selama bandar dan jaringan pengoperasinya belum tersentuh, perang melawan judi online berisiko berubah menjadi siklus: satu situs diblokir, situs baru muncul kembali.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses