BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Panitia Khusus Aset DPRD Balikpapan Senin pagi (14/6/2021) melaksankan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Inspektorat, Bappeda, dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Dalam RDP pansus aset dipimpin langsung Ketua Pansus Aset H.Haris dan sejumlah anggota pansus aset diantara Puriyadi, Yohanes Patiung, Mieke Henny, Nurhadi, Simon Sulean, Danang Eko, Nelly Turualo, Alwi Al Qadri, Muhammad Najib.

Haris mengatakan, dari informasi yang didapat pemkot memiliki 800 aset baik tanah dan bangunan, namun dari sekitar 800 aset tersebut baru 239 aset yang memiliki sertifikat dan 471 aset yang belum bersertifikat, aset tanah yang bermasalah ada 7, daftar sewa 91 objek, pinjam pakai 15 objek, BOT ada 4 objek.

“Hal inilah yang dipertanyakan oleh pansus aset sejauh mana kondisi aset ini, apakah benar tidak punya surat-surat atau hanya menggunakan hak pakai,” ujar ujar Haris kepada awak media, Senin (14/6/2021).

“Kalau pun ada aset yang belum bersertifikat, harusnya segera dibuatkan sertifikat, pemkot membeli lahan pasti ada suratnya dan ada yang dihibahkan begitu juga tukar guling juga dilengkapi surat menyurat seperti akate jualbeli,” tambahnya. Selain itu, dapat informasi juga jika dari 471 aset yang belum bersertifikat, ada 160 bangunan SD yang tak ada sertifikatnya dan 23 Bangunan SMP yang juga belum memiliki sertifikat.

“Inilah yang kami tanyakan ke BKAD, kenapa bangun sekolah tapi belum jelas asak usul tanahnya, kalau suatu saat digugat atau disengketakan warga tentu akan jadi permasalahan dikemudian hari,” tutur Haris.

Sementara itu, Anggota Pansus Aset Alwi Al Qadri juga menanyakan terkait permasalahan pasar inpres kebun sayur yang belum terbangun sampai saat ini, dikabarkan dikawasan tersebut ada warga yang mengaku punya sertifikat disitu. “Ini yang saya pertanyakan sementara seperti diketahui pasar inpres kebun sayur lahannya milik pemkot,” aku Alwi Al Qadri.

Sedangkan, Kepala BPKAD Madram Muhyar mengatakan, beberapa aset sebenarnya dikelompokan kebeberapa klaster sehingga mempermudah dalam pengurusan sertifikatnya, contohnya aset yang sudah memiliki sertifikar, aset tanah yang tercatat du inventaris, kemudian alas hak yang jadi bukti bersengketa seperti yang statusnya dulu SD inpres.

“Aset tanah yang masih dalam sengketa, kami lakukan pemagaran dan pemasangan papan pengumuman agar tidak bermasalah ada oknum warga yang membangun,” kata Madram.

Terkait permasalahan pasar inpres itu awalnya memang akan dibangun sama dengan plaza kebun sayur oleh pihak pengembang, namun berhubung pedagang pasar inpres menolak sehingga pembangunan tidak jadi dibanguan oleh pengembang hingga saat ini. “Untuk lahan milik pemkot, mereka para pedagang hanya sebatas memiliki hak pakai,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version