7 Pekerja Eksisting Gagal Ikut Seleksi TAD, SP GBB Soroti Batas Usia di PTC

Pengurus SP GBB saat menggelar rapat terkait polemik seleksi TAD di lingkungan PT Pertamina Training Consulting (PTC).

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Tujuh pekerja yang sudah sekitar empat tahun bekerja di lingkungan PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan tidak bisa mengikuti seleksi Tenaga Alih Daya (TAD) PT Pertamina Training Consulting (PTC). Penyebabnya disebut karena terbentur syarat usia di atas 30 tahun.

Kondisi itu memicu pertanyaan dari Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu (SP GBB), yang menilai pekerja eksisting seharusnya tetap diberi kesempatan mengikuti proses seleksi.

Ketua SP GBB Yusdi mengatakan, ketujuh pekerja tersebut bukan pelamar baru. Menurutnya, mereka sudah memiliki pengalaman kerja selama kurang lebih empat tahun di lingkungan Pertamina RU V.

“Ketujuh orang ini bukan calon tenaga kerja baru. Mereka sudah bekerja dan memiliki pengalaman kurang lebih empat tahun di lingkungan PT Pertamina RU V. Karena itu, kami mempertanyakan ketika mereka tidak diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi hanya karena persoalan usia,” kata Yusdi.

SP GBB Singgung Surat Edaran Menaker

SP GBB juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Menurut Yusdi, aturan tersebut menjadi dasar bagi serikat pekerja untuk meminta penjelasan mengenai penerapan batas usia dalam seleksi TAD. Ia menyebut pembatasan usia dapat diterapkan jika memang berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan.

Namun, ia menegaskan SP GBB tidak meminta agar tujuh pekerja itu otomatis diterima sebagai TAD.

“Yang kami persoalkan bukan soal mereka harus diterima. Kami meminta mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi. Setelah itu, biarkan kemampuan dan hasil tes yang menentukan,” ujarnya.

Yusdi mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PTC untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.

Hingga Jumat (25/9/2026) sore, menurutnya belum ada kepastian terkait tindak lanjut, termasuk kemungkinan adanya seleksi atau tes susulan bagi tujuh pekerja tersebut.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta adalah kesempatan yang sama dan proses yang objektif,” katanya.

SP GBB berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog antara pekerja dan manajemen agar tidak berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial. Jika belum ada titik temu, serikat pekerja menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PTC belum memberikan keterangan terkait dasar penerapan batas usia dalam proses seleksi TAD maupun alasan tujuh pekerja eksisting tersebut tidak dapat mengikuti seleksi.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semata menyangkut batas usia, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana pengalaman kerja pekerja eksisting diperhitungkan dalam proses rekrutmen TAD dan sejauh mana kesempatan mengikuti seleksi diberikan secara terbuka kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan.***

Penulis: Samsul
Editor: Rizki

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses