BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 22:59:40 WIB melalui online.
Mereka meminta Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Balikpapan Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil walikota balikpapan Tahun 2020, Tanggal 16 Desember 2020.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang menjadi keberatan pemohon terhadap termohon dalam hal ini KPU Kota Balikpapan yakni dianggap menyelenggarakan Pilkada Balikpapan bersikap diksriminasi dan tidak adil.
Mereka menganggap proses Pilkada Balikpapan juga terdapat beberapa cacat prosedur dan pelaksanaannya dianggat tidak sah. Sehinggameminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.
Berikut beberapa hal yang menjadi poin keberatan pemohon
a) Bahwa Pemohon telah melaporkan kampanye melalui media social/Instagram dan medsos kepada Bawaslu pada tanggal 11 November 2020 akan tetapi bawaslu tidak menindaklanjuti laporan/aduan pemohon terkait akun media social yang tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan hal ini dikarenakan akun tersebut hingga sekarang massif dalam mengkampanyekan pasangan calon; [Bukti P-2]
b) Bahwa Pemohon pada tanggal 01 Desember 2020 telah mengirimkan penambahan anggota pemantauan pemilihan, Surat Nomor 007/SKL-BPN/XI/2020 tentang Surat Permohonan Data Daftar Nama PPK, PPS dan KPPS, serta Surat Nomor 009/SKLBPN/XI/2020 tentang Surat Permohonan Data Laporan Sumbangan dan Daftar Pemberi Sumbangan hingga sampai saat pemungutan suara termohon tidak memberikan respon; [Bukti P-3 ]
c) Bahwa Pemohon pada tanggal 09 Desember 2020 diperlakukan tidak adil karena Pemohon tidak diberikan hak untuk berbicara dalam pleno tingkat kecamatan selain itu Pemohon tidak diberikan Salinan Form C KWK oleh PPS Telaga Sari, Klandasan Ulu dan Klandasan Ilir dari kecamatan PPK Balikpapan Kota, PPK Balikpapan Selatan, PPK Balikpapan Barat dan PPK Balikpapan Utara hingga rekapitulasi berakhir hal ini berdasarkan instruksi dari Komisioner KPU selaku Termohon sehingga Pemohon tidak dapat melakukan pencocokan data Rekap dengan data TPS saat rekapitulasi dengan PPK kemudian juga data Rekap Error sehingga tidak dapat ditampilkan sebagai data pembanding, oleh karena itu Pemohon mengadukan kepada Bawaslu atas sikap Termohon yang tidak mengindahkan norma hukum dan diduga mencegah kami dalam melakukan peran pemantauan, ini tentunya dapat memenuhi unsur TSM karena ada dugaan berupaya menghalangi pemantauan; [Bukti P-4.1, P-4.2, P.4.3];
d) Bahwa Pemohon pada tanggal 10 Desember 2020 kembali melaporkan akun media social yang melakukan kampanye yaitu memposting kegiatan pencoblosan di bilik suara, dan APK yang masih terpasang di tim kemenangan Pasangan calon; [Bukti P-5.1 dan P-5.2]
e) Bahwa terhadap apa yang Pemohon uraikan tersebut di atas, maka telah jelas jika Termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.
Lengkapnya silahkan klik https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_2915_1272_berkas_722_bd35f83f71ca4fd7757a33229964e1b1_1608306552.pdf
Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha membenarkan gugatan yang dilayangkan KIPP dan sudah terdaftar di MK namun Thoha mengaku belum tahu kapan dijadwalkan persidangan. ” Ya betul tapi belum tau kapan, ” katanya melalui pesan saat dikonfirmasi inibalikpapan.com.
Dia menyatakan gugatan itu bukan untuk membatalkan pleno KPU Balikpapan melainkan mempersoalkan prosesnya. ” Itu dia yang kita belum tahu, ” tukasnya.