BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Akibat dibawah pengaruh minuman keras (miras) pria paruh baya IW (32) akhirnya meringkuk di tahanan Polresta Balikpapan. IW diamankan tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan di kediamannya Perum BDS II Blok T, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel).
Pelaku IW ditangkap petugas, dikarenakan telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada Senin (19/7) lalu, pukul 00.30 wita di Jalan Asnawi Arbain BJBJ Balikpapan Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku IW mengakibatkan 1 orang korban mengalami luka tusukan pada bagian lengan kanan. Korban diketahui, ditusuk pelaku dengan menggunakan sajam berjenis sangkur dengan gagang berwarna hitam.
“Sebelum kejadian, pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras di suatu tempat, kemudian dijalan pelaku bertemu korban dikawasan BJ-BJ,” ucap Rengga Puspo Saputro dalam press rilis, Rabu (21/7/2021).
“Dilokasi kejadian saat itu, pelaku langsung cekcok dengan korban dan langsung melakukan penusukan terhadap korban,” sambungnya.
Diketahui antara pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lainnya, hanya saja pelaku yang saat itu terpengaruh alkohol langsung melakukan penganiayaan.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dengan barang bukti satu buah sajam jenis sangkur,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 Tahun.