Dinas Lingkungan Hidup merapikan pohon dipinggir jalan protokol

Algaka Boleh Dipasang Di Jalan Protokol, Ini Ketentuannya

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) di pasang di kawasan jalan protokol.

Kebijakan ini berbeda aturan yang diterapkan dalam beberapa pemilu sebelumnya, yang melarang pemasangan algaka di jalan protokol.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan, Rizky Farnovan mengatakan, bahwa kebijakan tersebut diterapkan sesuai Perwali Balikpapan No 6/2022 tentang pemasangan Algaka Parpol dan Ormas.

“Untuk jalur-jalur protokol sesuai aturan yang sesuai aturan yang baru. Kalau dia ada kegiatan itu bisa dengan radius tertentu. Dekat tempat kegiatan dan ada batas waktu,” kata pria yang akrab disapa Novan kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Ia menjelaskan sesuai aturan yang baru, Parpol diperoleh memasang Algaka termasuk di ruas jalan protokol selama masih ada kegiatan di kawasan tersebut.

“Kalau memang dia ada kegiatan dan izin kegiatan diperbolehkan, kita sesuaikan dengan aturan. Diantaranya memasang pertokoan dan izin reklame ke BPPDRD,” ucapnya.

Menurutnya, Algaka yang dipasang hanya diperbolehkan menampilkan lambang dan nomor urut sebagai bentuk pengenalan. 

Algaka tidak boleh menampilkan foto ataupun visi dan misi yang mengajak untuk memilih.

“Ikuti aturan yang ada, jadi kalau penempatannya tidak sesuai itu yang kita tertibkan.  Yang boleh, itu kan sekarang pengenalan lambang dan nomor urut, untuk pengenalan, cuman lebih dari itu tidak boleh. Kayak visi dan misi itu belum boleh, kayak mengajak belum boleh, jadi mereka cuma memperkenalkan. Sementara itu tahapan yang awal,” pungkasnya.

Comments

comments

Baca juga ini :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Kaltim Gelar Rapid Test Antigen Bagi Personil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.