BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah atau instansi dan obyek wisata sudah harus terkoneksi dalam sistem aplikasi peduli lindungi.

Bahkan sebelum 24 Desember 2021 tiga fasilitas tersebut sudah wajib terkoneksi dalam sistem aplikasi peduli lindungi. Sehingga hanya pengunjung yang telah divaksin boleh masuk.

Khusus anak dibawah usia 12 tahun ataupun yang belum divaksin harus didampingi orangtua. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nenegri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021.

“Kita mengacunya pada protokol kesehatan  yang diterapkan di bisokop , sesuai Inmendagri yang diterapkan saat ini hingga 6 Desember 2021 untuk level 2,” ujar . Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid19 Kota Balikpapan Zulkifli, Jumat (26/11/2021)

“Bahwa ketentuannya  yang sudah terapkan peduli lindungi itu boleh memasukkan anak-anak yang dibawah 12 tahun dengan ketentuan didampingi orangtuanya,”

Kebijakkan itu kata dia, juga berlaku bagi pengunjung bioskop. Bahwa ada orangtua atau keluarga yang telah divaksin untuk mendampingi. Jika tidak maka tidak diperkenankan.

Di bioskop itu petunjuknya bagi yang sudah terapkan peduli lindungi itu boleh memasukkan anak-anak yang dibawah 12 tahun dengan ketentuan didampingi orangtuanya,” ujarnya

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan itu menegaskan, tak ada alasan pusat perbelanjaan, perkantoran, obyek wisata termasuk juga bioskop yang tak menerapkan kebijakkan tersebut.  

“Jadi ini bisa kita terapkan  yang sudah menerapkan peduli lindungi,” tuturnya.

Kata Zulkifli, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan beberapa waktu lalu mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Yang dibahas terutama untuk tanggal 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022 kemarin juga kita rapat muspida,” ujar Zulkifli

Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, instruk langsung dari Pemerintah Pusat ke daeah bahwa fasilitas umum ditutup untuk menghindari kerumunan warga khususnya pada 30 Desember.

“Dalam instrusinya semua alun-alun ditutup dari tanggal 30 Desember. Kita lapangan merdeka berarti yang kita tutup,” ujarnya.

Sementara untuk obyek wisata diperbolehkan tetap buka. Hanya saja khusus bagi pengunjung yang telah divaksin. Bahkan jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

“Wisata buka hanya 50 persen, belum vaksin bisa masuk. Jadi kalau kapasitas 100 orang hanya 50 orang,” ujarnya

Nantinya akan diawasi melalui aplikasi peduli lindungi. Karena seluruh obyek wisaya harus terkoneksi dengan sitem aplikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.

“Nanti kan terekam di apalikasi peduli indungi, kalau dia sudah pas 50 persen tidak bisa ada yang masuk lagi,” akunya.

“Skrining peduli lindungi, warga lokal dan luar daerah, penerapan aplikasi itu kita wajibkan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version