JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anak-anak usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan rapid test antigen maupun swab PCR. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, mulai hari ini hingga 25 Januari 2021 khususnya menyangkut pembatasan perjalanan menuju Jakarta, Jawa dan Bali
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” demikian yang tertulis dalam Surat Edaran tersebut, seperti dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan, diperpanjanganya Surat Edaran tersebut, karena semakin parahnya kasus penularan covid-19. Karena semakin tinggi jumlah kasus yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” ujarnya.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, antar Provinsi/Kab/Kota, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
sumber : suara.com