BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, setuju dengan usulan jadwal pilkada dimajukan.
Dukungan itu disampaikan Rifqi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menguslkan agar pencoblosan pilkada dimajukan September 2024 dalam rangka menjaga stabilitas politik.
Jadwal pilkada sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pelaksanaannya pada November 2024 mendatang menjadi lebih awal.
“Terkait dengan pernyataan Mas Hasyim di media tentang usul beliau untuk memajukan jadwal pemilihan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota. Saya termasuk pihak yang mendukung usul itu,” jelas Rifqi dilansir dari laman DPR RI.
Politisi PDI-Perjuangan ini beralasan setidaknya ada dua alasan hukum mengapa ia menyetujui usulan tersebut. Satu di antaranya, agar terjadi kesamaan antara proses pemilihan dan periodesasi jabatan pejabat yang terpilih.
“Yang pertama kita ingin menjadikan Pemilu serentak tahun 2024 itu juga menghadirkan periodesasi yang satu nafas dengan keserentakannya,” ujarnya
Karena kalau November 2024 dilaksanakan pungut hitung maka sangat sulit menghadirkan pelantikan pada tahun 2024 juga, pelantikannya pasti 2025, maka (dikhawatirkan) pemilihan kepala daerahnya 2024, tapi periodesasinya 2025-2030,” jimbuhnya
Kata dia, implikasi hukum administrasi yang mungkin terjadi jika pilkada tetap dilakukan November 2024 yakni seluruh pejabat daerah nantinya tidak akan ada yang definitif dan berubah menjadi penjabat.
“Apa implikasi hukum administrasinya? Implikasi hukum administrasinya per 1 Januari 2025 seluruh gubernur, bupati, walikota di Republik Indonesia tidak ada yang definitif tapi penjabat semua.,” ujarnya.
“Karena nanti Pak Mendagri (Tito Karnavian) periode berikutnya harus menunjuk penjabat per 1 Januari 2025,” tambah legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut.