BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Politisi Senayan anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo mengaku prihatin dengan tumpahan minyak yang otomatis menggangu ekonomi masyarakat dan lingkungan hidup Balikpapan.
Bambang yang lahir di Balikpapan ini bahkan mengusulkan agar Jokowi menerbitkan PP pencemaran laut. Dia juga menilai pelaku kelalai harus ditindak tegas karena berdampak bagai kehidupan masyarakat Balikpapan.
Adanya UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008 sejauh ini belum diikuti dengan PP. seharusnya sejak dua tahun lalu sudah lahir PP.
Sehingga terkesan, dari kejadian ini negara belum hadir untuk menjaga kasus lingkungan ini.
“Seharusnya dua tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat, di sini negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” tandas Bambang politisi Gerindra ini.
Dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut dan pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.
Sayangnya, sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran pun juga belum tegas dan memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pencemaran laut. Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping). Hal ini berbeda dengan yang terjadi di luar negeri.
“Seperti di luar negeri, jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda, misalnya 10 kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas,” ujarnya.
“Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan, Red) maupun KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Red) terhadap kerusakan lingkungan,” lanjutnya.
Padahal, menurut dia, masing-masing kementerian punya UU. “Hanya tidak dijalankan dengan baik. Ini jadi persoalan,”tukasnya.