BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi intruksikan kepada Dinas Perdagangan dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengurus sertifikat lahan pasar tradisional.
Pasalnya, pasar tradisional harus memiliki sertifikat lahan sebagai legallitas operasional dan mengantisipasi terjadinya sengketa lahan. “Iya, 11 pasar itu yang kelola pemerintah kota. Makanya, masih dilakukan inventarisasi terhadap pasar dan semua dalam tahap legalisasi,” terangnya, Kamis (14/3/2019).
Untuk itu pihak minta kepada Dinas Perdagangan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengurus sertifikasi lahan pasar tradisional.
“Kalau tidak diurus, rawan gugatan. Ya, mungkin (sertifikat) selesai tahun ini,” tandas Rizal Effendi.
Kepala BPKAD Balikpapan, Madram Muchyar menjelaskan, dari 11 pasar tersebut ada 3 dari yang dalam proses penyelesaian sertifikat lahan.
“Sudah ada instruksi Wali Kota dan lahan untuk tiga pasar sedang diurus sertifikatnya,” tegasnya.
Ketiga pasar itu diantaranya Pasar Teritip, Pasar Pandansari dan Pasar Sepinggan. “Kalau selesai, ya berarti sisa 8 pasar yang sertifikat lahannya menyusul diurus,” imbuhnya.