BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengungkapkan, jika APBD 2019 tidak disepakati paling lambat 30 November 2018, maka seluruh anggota dewan maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak akan terima gaji selama 6 bulan.
“Paling lambat 30 November 2018 harus sudah ada kesepakatan R-APBD 2019. Kalau pun ada anggota yang berkoalisi untuk tidak melaksanakan Rapat Paripurna, saya akan ikuti. Silakan saja,” kata Abdulloh saat Rapat Paripurna
Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
“Itu ada regulasinya dan saya hanya mengingatkan teman-teman fraksi bahwa sesuai peraturan maka APBD 2019 harus disepakati antara DPRD dan Pemkot Balikpapan selambat-lambatnya 30 November 2018. Lebih dari itu, lambat satu hari, maka tidak dievaluasi oleh Gubernur Kaltim dan terpaksa mengacu pada APBD yang lama,” ujarnya..
Dia menjelaskan, sejauh ini tahapan pembahasan APBD 2019 hanya tinggal pandangan akhir fraksi, kemudian penadatangan nota kesepakatan. Karena Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) maupun jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi telah selsaai.
“Rapat Paripurna untuk pembahasan akhir APBD 2019 akan dilaksanakan pada 28 November nanti. Maka saya minta fraksi-fraksi menyiapkan pandangan akhirnya dan juga harus siap menyepakati APBD 2019,” tekannya.
Dalam Rapat Paripurna mengenai Jawaban Wali Kota Balikpapan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud terungkap bahwa akan dikucurkan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp109,55 miliar.
Sedangkan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan sistem daring terpadu akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Sementara mengenai penerimaan piutang pajak daerah sampai September 2018 tercatat Rp1,8 miliar dan retribusi daerah Rp 466 juta.