BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD dan pemerintah kota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 dalam rapat Paripurna DPRD Mengenai penetapan APBD Perubahan hasil evaluasi Gubernur, Rabu siang (24/10/2018).
Atas kesepakatan ini dilakukan penandatanganan berita acara penetapan APBD Perubahan 2018 dengan nilai Rp2,27 triliun.
Pembahasan APBD Perubahan ini dilakukan secara maraton dengan pemerintah daerah mengingat sisa waktu yang kurang dari tiga bulan.
Meski demikian dari laporan pemerintah kota penyerapan fisik program sudah mencapai 80 persen.
“Kalau soal serapan anggaran tahun ini, rata-rata sudah terserap ya, tinggal laporan keuangan saja yang belum. Kalau kegiatan fisik sudah 80 persen,” katanya.
Dia mengaku antara penyerapan keuangan dan fisik berbeda dikarenakan pembayaran pekerjaan masih bisa dilakukan hingga pekan kedua Desember.
“Saya cek di Dinas Pekerjaan Umum dan sudah dilelang semua. Tinggal pelaksanaan pekerjaan saja. Makanya penyerapan fisik dengan keuangan itu berbeda. Tapi, batas maksimal pembayaran proyek fisik pada 15 Desember nanti,” tandas Abdulloh.
Abdulloh menekankan agar APBD-P 2018 yang telah ditetapkan dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak eksekutif.
“Dengan waktu yang singkat ini, jangan lelet kerjanya. Utamakan kepentingan rakyat dan segera dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan,” pesannya.
Pada kesempatan sama, Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan APBD-P 2018 setelah dievaluasi Gubernur Kalimantan Timur menjadi Rp2,27 triliun masih terdapat catatan yang harus disempurnakan sesuai amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.
Evaluasi itu diantaranya penyesuaian atas tambahan yang berasal dari bantuan keuangan provinsi Kalimantan Timu sebesar Rp13 miliar, baik dari sisi penerimaan maupun belanja daerah di APBD-P 2018.
“Dalam APBD Perubahan, Anggaran Pendapatan sebesar Rp2,2 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp2,40 triliun lebih dengan defisit minus Rp179 miliar lebih,” sebutnya.
Ditetapkannya APBD-P 2018, lanjut Rahmad, menjadi dasar untuk diterbitka Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Perubahan Penjabaran APBD 2018.
“Dan itu menjadi dasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun dasar pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan,” tutup Rahmad.