BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tindak Pidana Tertentu Polres Balikpapan mengamankan empat pemain judi online disalah satu warnet yang berada di kawasan Balikpapan Utara, belum lama ini.

Keempat tersangka yaitu Bambang Sutarmanto alias Bambang (42), Arif (47), Edhi Triyono alias Gombloh (42) dan Salman (53), semuanya merupakan warga Balikpapan Barat.

Pengungkapan kegiatan illegal itu, bermula saat adanya informasi terkait praktik judi online yang berlangsung setiap hari di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Inpres III. Dari informasi tersebut anggota Tipiter melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku, yang saat itu sedang bermain judi online.

“Tadinya dapat informasi dari warga, kemudian ditelusuri anggota kami dan ternyata benar, sedang berlangsung perjudian online di warnet tersebut,”jelas  Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat (14/3/2019).

Pelakukannya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, apalagi saat ini menggunakan sistem online pelaku dapat dikenakan pasal tambahan tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain mengamankan para tersangka, anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit cpu komputer, ATM dan bukti transfer.

“Selain para pelaku kami juga mengamankan empat unit PC komputer beserta CPU yang digunakan bermain judi online, empat ATM bank, tiga lembar resi bukti transfer dan empat akun judi yang digunakan pelaku,” bebernya.

Saat ini empat tersangka sedang menjalani sejumlah pemeriksaan di Unit Tipiter. Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,  atau pasal 303 ayat 1 dan 2 atau pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Keempat tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version