BALIKPAPAN , Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan pejabat maupun aparatur sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis. Pasalnya, pada 9 Desember 2020 Kota Balikpapan akan menggelar pilkada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Robi Ruswanto mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN ada sankis tegas bagi yang melanggar.

 “Dalam peraturan itu tidak diperbolehkan berpolitik praktis,” ujarnya.

ASN juga dilarang memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Termasuk misalnya mendukung melalui media social. Termasuk terlibat dalam kampanye ataupun menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

“Apalagi sampai mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye,” ujarnya

“Juga tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. Dan terakhir, tidak memberikan janji-janji ke masyarakat,”

Kata dia aturan tersebut, juga berlakukan bagi bagi petahana yangkembali maju. ASN tetap harus netral selama penyelenaggaraan pilkada . Meskipun hjingga saat ini belum ada yang mendaftar maupun penetapan calon.0

“Saat ini belum ada penetapan KPU untuk nama-nama calon kepala daerah sehingga kita tetap bekerja seperti biasa. Profesional lah,” ujarnya.

Kata dia, Bawaslu juga akan mengawasi selama tahapan maupun penyelenggaraan pilkada. Jika ada ASN yang melanggar dan terlibat politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akan ditindaklanjuti.0.

“Kemudian, jika surat keputusan KASN sudah masuk ke BKPSDM, kita tinggal melaksanakannya saja. Pegawai non ASN juga sama,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version