Ayah di Way Kanan Tega Cabuli Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Melahirkan

WAY KANAN, Inibalikpapan.com – Seorang ayah berinisial SU (39) di Kabupaten Way Kanan ditangkap petugas Polsek Kasui pada Kamis (30/1/2025) setelah mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku diringkus di Jalan Umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melahirkan bayi perempuan pada Januari 2025.
Dugaan Kasus Pelecehan Terungkap
Pada Desember 2024, bibi korban mulai curiga dengan perubahan fisik keponakannya. Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun mengalami pembengkakan di pipi dan mengeluhkan sakit perut. Namun, saat disarankan untuk berobat ke dokter, korban menolak.
Puncaknya, pada Kamis (30/1/2025), bibi korban mendapat kabar bahwa Mawar telah melahirkan seorang bayi perempuan. Ia segera mendatangi rumah korban untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA :
Setelah dikonfirmasi, Mawar mengakui bahwa dirinya menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri sejak Februari 2024, saat berada di rumah kakak perempuan ayahnya. Saat itu, ibu korban sedang bekerja di Jakarta.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mengetahui kondisi keponakannya yang mengalami trauma berat, bibi korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Dikarenakan tersangka adalah wali atau keluarga dari korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” jelas AKP Sigit.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA