BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menilai masih bisa dilakukan pergantian bagi bacaleg meninggal dunia seperti yang dialami Bacaleg Partai Berkarya E Rachman karena dibunuh pada Minggu dinihari (9/9/2018).
Karena itu pihaknya meminta kepada partai Berkarya agar segera mengurus bakal calon legislatif pengganti untuk daerah pemilihan Balikpapan Utara.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan ada tiga keadaan bakal caleg kehilangan statusnya pencalonan yakni karena ada tanggapan masyarakat yang bisa dibuktikan, meninggal dan mengundurkan diri.
“Kalau yang menimpa bacaleg partai Berkarya itu kan meninggal ya, jadi harus segera diajukan penggantinya ke KPU. Lain hal kalau mengundurkan diri, maka tidak bisa digantikan,” kata Noor Thoha.
“Sebenarnya, almarhum itu sangat lengkap berkasnya dan akan diumumkan sebagai DCT. Tapi karena kejadian kemarin, ya mau nggak mau namanya dicoret dari Daftar Caleg Sementara dan partai Berkarya seharusnya segera menyerahkan bakal caleg pengganti,”jelasnya (10/9/2018).
Menurutnya masih ada waktu untuk menyampaikan bacaleg penggani karena Daftar Calon Legislatif Tetap atau DCT diumumkan pada 20 September mendatang. “Makanya, segera menyerahkan nama dan berkas pendaftaran untuk kami verifikasi,” lanjutnya.
Berkas yang harus dipenuhi yakni
Mengisi formulir pendaftaran, pas foto, fotokopi KTP dan KTA partai, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Nantinya, bakal caleg pengganti itu menempati dapil dan nomor urut yang sama dengan almarhum. Diketahui almarhum bacaleg nomor urut 11 Dapil Balikpapan Utara.