Backlog Rumah Kaltim Capai 591.841 KK, Pemprov Buka Ribuan Bantuan Hunian 2026

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah, dalam kegiatan Jumpa Pers yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin (28/9/2026) siang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah, dalam kegiatan Jumpa Pers yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin (28/9/2026) siang. (foto : Pemprov)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Persoalan hunian layak di Kalimantan Timur masih menjadi pekerjaan besar. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI tahun 2026 mencatat backlog perumahan di Kaltim mencapai 591.841 kepala keluarga (KK).

Angka tersebut menunjukkan masih banyak keluarga di Kaltim yang menghadapi persoalan tempat tinggal, baik karena belum memiliki rumah sendiri maupun menempati rumah yang kondisinya belum layak huni.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Irhamsyah, mengungkapkan data tersebut dalam Jumpa Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin (28/9/2026).

Dari total backlog tersebut, 217.796 KK atau 15,85 persen belum memiliki rumah sendiri. Sementara 374.045 KK atau 27,22 persen sudah memiliki rumah, tetapi kualitas huniannya belum memenuhi standar kelayakan.

Kondisi itu mendorong Pemprov Kaltim menyiapkan dua skema bantuan perumahan pada 2026. Program pertama menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang hendak membeli rumah pertama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Gratispol Tanggung Biaya Awal KPR hingga Rp10 Juta

Melalui program Gratispol berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025, Pemprov Kaltim menanggung sejumlah biaya administrasi awal KPR hingga maksimal Rp10 juta per unit rumah.

“Melalui Pergub tersebut, Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi awal hingga maksimal Rp10.000.000 per unit rumah,” kata Irhamsyah, dikutip dari laman Pemprov.

Biaya yang ditanggung mencakup provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, peningkatan hak, hingga Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).

Untuk 2026, Pemprov Kaltim menargetkan 2.000 penerima manfaat program Gratispol.

Pelaksanaannya menggandeng tiga bank, yakni Bank BTN, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri.

Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan KPR melalui bank mitra dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

524 Rumah Tidak Layak Huni Dapat Bantuan

Skema kedua ditujukan kepada warga yang sudah memiliki rumah tetapi tinggal di hunian dengan kondisi tidak layak.

Pemprov Kaltim melanjutkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2025.

Bantuan diarahkan untuk memperbaiki komponen utama rumah dengan standar ALADIN, yakni atap, lantai, dan dinding. Perbaikan juga mencakup fasilitas sanitasi serta mandi, cuci, kakus (MCK).

Pada 2026, Pemprov Kaltim mengalokasikan bantuan untuk 524 unit rumah.

Pengusulan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Prosesnya dimulai dari pendataan RT/RW, kelurahan dan kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berdasarkan data by name by address.

Irhamsyah menegaskan seluruh proses pengusulan maupun fasilitasi bantuan perumahan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.

“Seluruh proses pengusulan dan fasilitasi dari pemerintah ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Pemprov Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan tertentu.

Informasi terkait program bantuan perumahan dapat diperoleh melalui kanal resmi Pemprov Kaltim dan Diskominfo Kaltim maupun Dinas Perumahan di masing-masing kabupaten/kota.

Langkah tersebut penting untuk mencegah praktik percaloan sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima warga yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPR-PERA Kaltim R. Hariadi Purwatmoko, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Natalin Siagian serta awak media.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses