BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dengan danya undang-undang cipta kerja berdampak kepada hilangnya pendapatan daerah Pemerintah Kota Balikpapan melalui sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
“Informasi terbaru ada dua retribusi yang tidak boleh dipungut per 1 Agustus 2021, yakni retribusi IMB dan IMTA,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, Selasa (31/8/2021).
Syukri menambahkan, retribusi dari keduanya tidak dapat dipungut sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) terbaru, dengan adanya aturan omnibuslaw, pemerintah daerah kehilangan potensi pajak daerah hingga mencapai Rp 16 miliar sejak Agustus sampai adanya revisi perda IMB tersebut.
“Didalam aturan UU Cipta Kerja tersebut mengatakan setiap pemerintah Kabupaten/Kota tidak boleh menarik retribusi IMB sampai merevisi Perda tentang IMB,” akuqqnya.
“Berarti terhitung sejak 1 Agustus 2021 tidak ada lagi pungutan tentang IMB dan ini bisa mempengaruhi pembangunan yang hanya jalan ditempat dan potensi pajak hilang sebesar 16 miliar,” tambahnya.
Nantinya melalui Bapemperda DPRD Balikpapan, akan mendorong Pemkot Balikpapan untuk melakukan revisi kedua Perda tersebut agar bisa dilakukan penarikan retribusi dan kehilangan potensi pajak bisa hindari.