BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pilkada Balikpapan telah didepan mata atau hanya tersisa 4 bulan kedepan. Bawaslu Kota Balikpapan pun mengingatkan warga tak tak melakukan kampanye-kampanye yang dilarang.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustian mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan ada larangan-larangan melakukan kampanye dianyatanya hoax, ujaran kebencian maupun mengandung SARA

“Jadi di Undang-undang Nomor 10 di pasal 69 itu secara detal menyebutkan larangan-larangan kampanye diantaranya tidak menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian, kemudian berbau dengan SARA,” ujarnnya.

Termasuk juga pasangan calon dilarang mengkampanyekan yang justruy mempersoalkan dasar negara. “calon yang ada ini dan tidak boleh mempersoalkan dasar negara itu diantara salah satunya larangan berkampanye,” ujarnya.

Sementara jika nantinya hanya satu pasangan calon, di mengungkapkan, sah-sah saja jika ada masyarakat yang melakukan kampanye kotak kosong. Karena tak ada Undang-undang ataupun Peraturan KPU yang melarang

“Ketika nantinya terjadi satu pasangan calon bagaimana nanti metode kampanyenya apakah masyarakat. Bagaimana metode kampanyenya? Apakah masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong,” ujarnya. M

“Memang kalau kita lihat di PKPU itu belum diatur secara detail artinya menurut kami sah-sah saja masyarakat mengkampanyekan kotak kosong. Sepanjang tadi tidak melasnggar larangan-larangan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version