BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Balikpapan menilai belum adanya regulasi yang tegas mengatur soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada menjadi persoalan.

Hal itu berkaca pada pilkada Balikpapan 2020. Ketika itu hanya ada satu pasangan melawan kotak kosong. Kemudian ada ASN yang meski tidak terang-terangan mendukung kotak kosong.

Namun yang menjadi kesulitan untuk menindak. Karena tidak ada regulasi yang mengatur ketika ada ASN yang mendukung kotak kosong, Karena yang ada dukungan ke pasangan calon.

“Ketidaktegasan regulasi yang menjadi masalah. Di ASN memiliki hak politik secara konsititusi tapi disisi lain ASN juga harus netral,” ujar Komisioner bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah pada Rabu (22/09/2021)

“Itu yang menjadi salah satu poin regulasinya harus tegas dulu biar netrallitasnya enak. D Balikpapan misalkan soal kotak kosong kan masih banyak celah regulasi yang tidak mengatur malahan,”

“Dilarang mendukung pasangan calon, nah kotak kosong bukan pasangan calon, ini kembali lagi regulasi,”

Selain itu juga tidak ada regulasi yang mengatur soal ASN yang mencalonkan diri. Itu juga yang menjadi evaluasi Bawaslu Balikpapan. Karena pada pilkada Balikpapan ada ASN yang menyatakan siap maju.

“Kemudian aturan-aturan netralitas ASN ini terlalu berfokus pada Asn yang mendukung bukan ASN yang mencalonkan diri. Makanya evaluasinya tadi bukan hanya pada dukungan ASN,” ujarnya

“Tapi bagaimana ASN yang memiliki hasrat politik yang pingin maju dan segala macam,”

Disamping itu, perlu ada lembaga khusus yang menangani ASN jika melakukan pelanggaran dalam pemilu. Seperti saat pilkada atau pemilu ada Sentra Gakumdu  (Penegakkan Hukum Terpadu)

“Di penegakkan netralitas ASN ini ada semacam satgas atau pokja itu sehingga tidak tumpang tindih penanganannya,” ujarnya

“Misalkan satu orang ASN diduga melakukan pelanggaran diperiksa Bawaslu, nanti diperiksa Komisi ASN, nanti diperiksa lagi oleh pemdanya, terlalu panjang ribet,”

“Nah kalau ini ada satu wadah disitu sudah ada instansi terkait saya pikir ini peanganannya akan lebih simple.”

Sehingga dalam dikskusi dengan Komisi ASN , Bawaslu mengusulkan dibentuk lembaga satu pintu yang menangani netralitas ASN. Namun semua rekomendasinya diserahkan ke Pusat.

“Yang kedua terkait usulan kami terkait adanya lembaga atau satu pintu itu direspon dengan sangat baik, ini sebagai bahan diskusi tapi nanti ketentuannya pimpinan di RI,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version