JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih dan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut.

Hanya saja mekanismenya bagi pasien Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan rumah sakit.

“Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani,” kata Abhan

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. “Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir,” katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang di TPS, lalu setelah di cek suhu dengan thermo gun suhunya melebihi 37,3 maka tidak diperbolehkan masuk TPS. “Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih,” jelas Abhan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.

Perlu diketahui berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 73 ayat 1 disebutkan bagi Ppmilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya.

Namun KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih”.

Lalu pada Ayat 2, Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi”. (bawaslu)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version